Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Ketika Putra Presiden Menyentil Penerbangan Nasional

Kompas.com - 25/11/2022, 17:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HANYA berselang satu minggu, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dua kali menyentil penerbangan nasional.

Pertama tanggal 14 November, dia mengeluhkan kopernya nyasar sampai ke Bandara Kualanamu, Medan, padahal tujuan penerbangannya ke Surabaya.

Kedua, tanggal 21 November, penerbangannya dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Adi Soemarmo, Solo yang seharusnya berangkat pukul 06.45 WIB, dialihkan ke maskapai lain yang terbang pukul 09.10 WIB. Sangat lama molornya.

Padahal Kaesang punya agenda acara jam 8 pagi. Akhirnya Kaesang menolak dan batal terbang.

Sebelumnya, juga ada penyanyi tenar tanah air, Ari Lasso yang mengeluh karena ditinggal pesawat saat mau terbang dari Singapura ke Jakarta, padahal dia sudah mengikuti aturan dari maskapai tersebut.

Maskapai yang mengangkut Kaesang, Lion Group bergerak cepat dengan meminta maaf karena ada kesalahan operasional, terutama terkait rotasi pesawat.

Lion menyatakan bahwa pesawatnya sebenarnya sudah disiapkan pukul 08.40 WIB untuk tujuan Solo.

Tak kalah gerak cepat juga, Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional, melalui juru bicaranya, Adita Irawati menyatakan pihaknya akan melayangkan teguran. Bahkan jika berulang, akan ada sanksi yang lebih berat.

Apa aturannya?

Tentu kita berterimakasih jika benar akan ada sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan terkait pelayanan, siapapun maskapainya. Sanksi itu diharapkan membuat maskapai membenahi layanannya sehingga penumpang jadi nyaman.

Sanksi memang wajib diberikan bagi siapapun yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu. Lalu, apakah aturan yang dilanggar maskapai?

Untuk kejadiannya pertama, kaitannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Tentang bagasi tercatat, ada di pasal 20 di mana jika penumpang kehilangan atau bagasinya rusak, harus disampaikan ke petugas maskapai sebelum meninggalkan ruang terminal kedatangan.

Selain itu, misalnya bagasi nyasar, komplain dapat disampaikan paling lama 3x24 jam setelah penerbangan.

Maskapai wajib menyelesaikan keluhan penumpang paling lama 14 hari kerja. Jadi kalau hari ini koper Anda nyasar dan seminggu kemudian baru kembali, sudah dianggap selesai.

Soal apakah Anda tidak bisa mandi atau tidak bisa show karena baju atau kostum Anda tidak ada, Anda tidak boleh protes lagi karena tidak termasuk dalam aturan ini.

Lalu kejadian kedua, terkait dengan PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Menurut aturan ini, karena terlambatnya belum sampai 2 jam, maka maskapai hanya wajib memberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan kepada penumpang.

Soal apakah rencana kegiatan Anda di tempat tujuan menjadi berantakan, tidak diatur dalam aturan ini.

Apa sanksinya?

Menurut dua aturan di atas, akan ada pengawasan dan penilaian dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara terhadap maskapai.

Maskapai juga wajib membuat standar operasional prosedur terkait layanan pada penumpangnya yang harus disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.

SOP itu juga wajib diumumkan pada penumpang dan masyarakat baik melalui situs web, media sosial, media massa dan bentuk publikasi lain.

Dari pengawasan dan penilaian itu nantinya akan ada sanksi. Secara garis besar, sanksi buat maskapai adalah sanksi administratif dari yang paling ringan, yaitu denda, kemudian peringatan, pembekuan, dan paling berat pencabutan izin.

Silahkan Anda baca aturan sanksi administratif ini di PM 56 tahun 2020 dan PM 27 tahun 2021.

Namun, apapun sanksi buat maskapai, sebenarnya tidak akan membawa pengaruh banyak pada nasib penumpangnya.

Memang begitulah nasib penumpang pesawat di Indonesia. Jika Anda anak presiden, penyanyi atau artis beken, Anda masih bisa berharap yang terbaik. Tapi kalau Anda orang biasa saja, Anda harus siap-siap belajar ilmu ikhlas.

Dalam penerbangan, penumpang pada dasarnya membeli waktu kedatangan, bukan waktu keberangkatan. Penumpang akan mengukur waktu kedatangan dengan agenda kegiatannya selanjutnya. Jika waktu kedatangannya mundur, agenda kegiatannya bisa berantakan.

Untuk itulah biasanya penumpang dianjurkan tidak membeli tiket yang jadwal kedatangannya mepet dengan jadwal agenda acaranya. Tapi kalau Anda jenis orang yang sibuk, tentu tidak mudah untuk terbang lebih awal.

Benahi bisnis penerbangan nasional

Saya selalu mengatakan bahwa untuk membenahi dampak masalah ini terhadap penumpang, yang diperlukan sebenarnya adalah pembenahan bisnis penerbangan secara nasional.

Pembenahan ini untuk mewujudkan iklim bisnis penerbangan yang berkeadilan sehingga menarik minat banyak investor untuk masuk dan membuat bisnis penerbangan nasional bergairah, maju dan berkembang. Penumpang pun akan ikut senang.

Jumlah maskapai di Indonesia sebenarnya lumayan banyak. Namun dari semua itu, berkumpul dalam beberapa group besar saja.

Bahkan ada group yang menguasai pangsa pasar sangat dominan, lebih dari 60 persen.

Karena dalam satu group, walaupun berbeda jenis layanan atau pesawatnya, tentu saja mempunyai kultur atau budaya perusahaan yang mirip.

Penumpang menjadi rindu dendam. Tidak punya banyak pilihan, karena pilihannya ya loe lagi... loe lagi. Mau terbang ke manapun, ketemunya maskapai di group yang sama.

Tidak suka dengan kualitas layanannya, tapi tetap terbang bersamanya karena tidak punya pilihan lain.

Ini bukan salah maskapai. Karena sebagai organisasi bisnis, maka prinsip-prinsip bisnis juga dijalankan. Selama tidak ada aturan yang dilanggar, ya oke-oke saja.

Untuk itulah diperlukan persaingan usaha antarmaskapai sehingga tiap-tiap maskapai selalu berupaya melakukan kegiatan yang efektif dan efisien.

Tentu saja persaingan usaha ini tetap harus diawasi dan dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan sehingga tetap tercipta iklim bisnis yang baik, dinamis sekaligus adil.

Persaingan usaha ini tidak harus melulu soal harga tiket, tapi bisa ke hal-hal lain.
Misalnya terkait slot penerbangan di tiap bandara.

Jangan sampai ada satu maskapai yang menguasai slot, tapi akhirnya tidak terpakai. Evaluasinya harus ketat. Slot yang tidak terpakai, harus dikembalikan pada regulator dan kemudian ditawarkan pada maskapai lain yang mampu memakainya.

Dengan demikian membuka kesempatan maskapai lain untuk berkembang dan sekaligus penawaran jumlah penerbangan pada penumpang juga menjadi lebih banyak.

Sehingga jika ada maskapai yang delay, penumpang bisa dipindah ke maskapai lain yang jadwalnya berdekatan. Kasus Kaesang pun tidak akan terulang kembali.

Banyak lagi pembenahan yang bisa dilakukan. Bisnis layanan penerbangan itu sangat relatif, tidak seperti keselamatan dan keamanan yang normatif sekaligus mandatoris.

Asal mau kreatif dan berfikir out of the box sekaligus adil dan tegas, tentu akan ada perbaikan di layanan.

Jika hari ini ini anak presiden yang menyentil, jangan sampai besok-besok bapaknya yang menyentil. Bisa runyam dunia persilatan, eh penerbangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com