Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Timur lewat HP, Mudah dan Praktis

Kompas.com - 26/11/2022, 18:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com – Cara cek pajak kendaraan di Jawa Timur (Jatim) bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan motor maupun mobil dapat mengakses website atau aplikasi resmi milik pemerintah.

Adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online termasuk cek pajak kendaraan Jatim tentu akan memudahkan masyarakat. Masyarakat bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Cek pajak kendaraan motor atau mobil sebenarnya bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Baca juga: Sempat Sindir Orang Kaya Pakai BPJS, Ini Klarifikasi Lengkap Menkes

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, cek pajak kendaraan diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jatim?

Cek pajak kendaraan Jatim

Berikut ini beberapa cara mudah cek pajak kendaraan di Jawa Timur yang bisa Anda coba:

1. Cara cek pajak kendaraan lewat website

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan online, pastikan Anda sudah mengetahui Nomor Polisi, (Nopol), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum di STNK. Berikut cara cek pajak kendaraan lewat website e-samsat: 

  • Akses laman https://e-samsat.id 
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (kode plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Layar akan menampilkan informasi dan besaran nominal yang harus dibayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Pantang Mundur Jokowi di Kereta Cepat, meski Harus Tambah Utang ke China

2. Cara cek pajak kendaraan lewat aplikasi

  • Unduh aplikasi Cek Pajak Kendaraan (e-Samsat) di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cara cek pajak kendaraan lewat website khusus Jawa Timur

  • Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Pilih samsat asal kendaraan
  • Masukkan nomor polisi (nopol) kendarraan
  • Masukan kode pengaman (captcha)
  • Klik "Cek Data Kendaraan"
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.

Baca juga: Mengenal Nikel, Logam yang Lagi Naik Daun Berkat Booming Mobil Listrik

Cara cek pajak kendaraan Jatim secara online dengan mudahTangkapan layar laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ Cara cek pajak kendaraan Jatim secara online dengan mudah

 

4. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS 

  • Buka menu aplikasi pesan di ponsel
  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

5. Cara cek pajak kendaraan lewat LinkAja

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih menu “Lainnya” dari halaman beranda aplikasi
  • Pilih menu “Pajak”
  • Pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
  • Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin
  • Konfirmasi data yang sudah dimasukkan, lalu akan muncul informasi seperti detail kendaraan dan nominal tarif PKB yang harus dibayarkan.

Baca juga: Perluas Jaringan, BUMN BKI Teken Kerja Sama dengan Emirates Classification Society

 

Demikian informasi seputar cara cek pajak kendaraan Jatim secara online. Pemilik kendaraan bisa memilih salah satu cara cek pajak kendaraan yang paling mudah untuk dilakukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com