Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 27/11/2022, 12:11 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Beroperasi sejak 2014, BPJS Kesehatan termasuk bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Imbas KRL Anjlok, KAI Commuter Rekayasa Operasi Rute Bekasi

Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Meski begitu, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Lalu, layanan kesehatan dan penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Pemerintah memang tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak tanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Literasi Pasar Modal Menyusut, BEI Genjot Edukasi

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Apa Nama Mata Uang Negara Qatar Saat Ini?

Nah, itulah daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang diderita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com