Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur

Kompas.com - 27/11/2022, 16:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban musibah bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.

Bantuan yang terkumpul melalui aksi DJPL Peduli Cianjur itu merupakan bantuan kemanusiaan gelombang kedua dikoordinir oleh Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok, yang telah mendirikan posko bantuan di kantornya.

"Kami telah mengirimkan bantuan gelombang II, yang telah terkumpul dari UPT Ditjen Hubla DKI Jakarta dan Stakeholder, untuk para korban gempa di Cianjur pada hari Sabtu kemarin," ujar Kepala KSU Tanjung Priok Andi Hartono dalam keterangannya, Minggu (25/11/2022).

Baca juga: Konsumsi Listrik di Indonesia Masih Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga

Andi mengatakan, bantuan yang terkumpul telah diserahkanterimakan kepada Brigjen TNI (Mar) Dr Hermanto, selaku Komandan Satgas TNI AL Peduli Cianjur di halaman kantor DPRD Cianjur

Adapun bantuan yang diserahkan kali ini berupa sembako, pakaian, kebutuhan bayi, makanan instan, peralatan ibadah, peralatan mandi, perlengkapan tidur, obat-obatan dan kebutuhan lainnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, periode penggalangan bantuan kemanusiaan DJPL Peduli akan dibuka hingga Selasa (29/11/2022) mendatang.

“Sehingga direncanakan secara bertahap akan dilaksanakan pengiriman bantuan kemanusiaan selanjutnya" ucap Andi.

Baca juga: Imbas KRL Anjlok, KAI Commuter Rekayasa Operasi Rute Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com