Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Melanggar Asas?

Kompas.com - 28/11/2022, 07:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Munculnya wacana peraturan tersebut disinyalir lantaran terdapat permasalahan KSP yang belum kunjung terselesaikan.

Seperti diberitakan, terdapat 8 KSP bermasalah yang sedang ditangani Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM. Masalah koperasi ini berdampak pada ratusan ribu anggota koperasi.

Adapun, potensi kerugian uang anggotanya diprediksi mencapai Rp 26 triliun.

Suroto berpendapat, KemenkopUKM salah melakukan penanganan terhadap kasus ini.

Menurut dia, semestinya KemenkopUKM harus memastikan adanya rapat anggota dengan demokratis untuk menyelesaikan masalah koperasi secara internal.

Sedangkan, saat ini KSP justru didorong melakukan penyelesaian melalui mekanisme pengadilan.

"Petugas KemenkopUKM tidak memiliki kompetensi untuk dukung penyelesaian masalah koperasi. Satgasnya isinya kurator yang tidak mengerti mekanisme kerja koperasi," jelas dia.

Suroto menegaskan, KSP merupakan lembaga keuangan milik nasabahnya sendiri. Untuk itu, langkah pertama KemenkopUKM seharusnya adalah mendorong penyelesaian masalah secara internal.

Baca juga: Menteri Teten Setuju Koperasi Diawasi OJK, asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com