Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Melanggar Asas?

Kompas.com - 28/11/2022, 07:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(PPSK) memunculkan wacana terkait pengawasan KSP yang bisa saja diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam RUU tersebut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam wajib memperoleh izin usaha sebagai kegiatan usaha simpan pinjam dari OJK. Selain itu, pembinaan dan pengawasan KSP juga dapat dilakukan oleh OJK.

Merespons hal tersebut, Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menolak pengawasan koperasi di bawah OJK.

Ketua Umum Forkopi Andi Arslan mengatakan, prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. "Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK," kata dia.

Baca juga: Koperasi Butuh Regulasi Baru, DPR RI: Kami Percepat

Dia menyebutkan, aturan OJK selalu bicara tentang sanksi denda dan pidana. Hal ini sangat berbeda dengan prinsip yang diusung dengan koperasi.

"Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM),” tandas Andi.

Teten setuju

Adapun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan, agar ada kompartemen koperasi di OJK terkait RUU PPSK. Hal ini untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya, sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

Teten mengatakan, diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.

“Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas,” kata Teten.

Sementara Pengamat koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menyatakan bahwa ketika ada entitas koperasi yang melayani pihak di luar anggotanya, sudah menjadi keharusan diawasi. Demikian juga dengan koperasi yang mencari modal dari pihak luar termasuk melalui pasar modal.

"Ini justru wajib diawasi karena kalau tidak diawasi membahayakan masyarakat," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022).

Namun dia menilai, koperasi yang melakukan kegiatan tersebut sebaiknya tidak diberikan izin beroperasi. "Lebih baik diminta untuk berubah menjadi bank umum saja," ucap dia.

Suroto menyebut, untuk koperasi yang dimiliki, dimodali, dikelola, dan dikontrol secara demokratis oleh anggotanya, cukup dipastikan kepentingan anggotanya terjaga. Pasalnya, mekanisme pengawasan koperasi berbeda dengan perbankan umum.

Baca juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjak Praktikkan Shadow Banking, Menteri Teten: Jadikan Bank atau Bubarkan

Munculnya wacana peraturan tersebut disinyalir lantaran terdapat permasalahan KSP yang belum kunjung terselesaikan.

Seperti diberitakan, terdapat 8 KSP bermasalah yang sedang ditangani Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM. Masalah koperasi ini berdampak pada ratusan ribu anggota koperasi.

Adapun, potensi kerugian uang anggotanya diprediksi mencapai Rp 26 triliun.

Suroto berpendapat, KemenkopUKM salah melakukan penanganan terhadap kasus ini.

Menurut dia, semestinya KemenkopUKM harus memastikan adanya rapat anggota dengan demokratis untuk menyelesaikan masalah koperasi secara internal.

Sedangkan, saat ini KSP justru didorong melakukan penyelesaian melalui mekanisme pengadilan.

"Petugas KemenkopUKM tidak memiliki kompetensi untuk dukung penyelesaian masalah koperasi. Satgasnya isinya kurator yang tidak mengerti mekanisme kerja koperasi," jelas dia.

Suroto menegaskan, KSP merupakan lembaga keuangan milik nasabahnya sendiri. Untuk itu, langkah pertama KemenkopUKM seharusnya adalah mendorong penyelesaian masalah secara internal.

Baca juga: Menteri Teten Setuju Koperasi Diawasi OJK, asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com