JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bakal kembali menggelar pertemuan dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan para petani tembakau di depan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Para petani tembakau melakukan demo sejak pagi di depan kantor Kemenkeu, yang kemudian 11 orang perwakilan petani diterima masuk oleh pihak Kemenkeu untuk menyampaikan aspirasinya. Pertemuan itu berlangsung selama dua jam yakni dari pukul 09.30-11.30 WIB.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji, hasil pertemuan itu menyepakati akan adanya pertemuan lanjutan dengan pihak pemerintah yang difasilitasi oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca juga: Kampanye Negatif Lembaga Asing Bikin Komoditas Sawit dan Tembakau Sepi Permintaan
Sebab, tuntutan para petani tembakau tidak hanya berkaitan dengan Kemenkeu, tapi juga kementerian lainnya. Oleh sebab itu, perlu rapat lanjutan untuk duduk bersama antara perwakilan APTI dengan semua kementerian terkait.
"Minggu depan kita masih di undang dari perwakilan kawan-kawan APTI untuk duduk di KSP. Apa yang kita sampaikan akan dibahas di sana," ujarnya saat memberikan arahan kepada para petani tembak yang berdemo di depan kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Rapat pekan depan rencananya bakal melibatkan Kemenkeu, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, seluruh perwakilan APTI juga akan dilibatkan dalam pertemuan pekan depan. Utamanya perwakilan APTI dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jadi kita akan melibatkan perwakilan. Tanggal (pertemuannya) belum ditentukan, yang jelas minggu depan (dilakukan pertemuan lanjutan)," kata Agus.
Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Sayangkan Cukai Tembakau Naik 10 Persen hingga 2024
Terdapat 4 tuntutan yang disuarakan para petani tembakau dalam aksi unjuk rasanya. Pertama, meminta dibatalkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Kedua, meminta importasi tembakau diatur dengan ketat. Ia menyebut, saat ini impor tembakau sudah melebihi ambang batas 50 persen dari produksi nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.