Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 17 Oktober 2022, Realisasi Penerimaan Pungutan OJK Rp 5,77 Triliun

Kompas.com - 28/11/2022, 18:46 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penerimaan pungutan sampai dengan 17 Oktober 2022 sebesar Rp 5,77 triliun atau 77,4 persen dari total proyeksi penerimaan pungutan tahun 2022.

Pungutan OJK ini berasal dari registrasi rencana aksi korporasi, pungutan tahunan yang dibagi menjadi 4 tahap, sanksi denda atas pelanggaran, dan pengelolaan deposito dan surat berharga BUMN, Bank Indonesia (BI), dan negara.

Ketentuan pungutan oleh OJK itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK.

Baca juga: Penerimaan Pungutan OJK Capai Rp 5,99 Triliun

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, total proyeksi pungutan OJK 2022 sebesar Rp 7,45 triliun sehingga potensi penerimaan pungutan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 1,68 triliun.

"Realisasi penerimaan sampai dengan tahap 3 2022 per 17 oktober 2022, sebesar Rp 5,7 triliun dan potensi penerimaan tahap 4 2022 sebesar Rp 1,68 triliun," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Bos OJK Ungkap Sederet Tantangan yang Dihadapi Sektor Jasa Keuangan Indonesia

Dia merincikan, total proyeksi pungutan tahunan OJK sepanjang 2022 naik sebesar 19,76 persen dibanding realisasi pungutan sepanjang 2021 menjadi sebesar Rp 5,54 triliun.

Kenaikan ini, dia bilang, karena adanya kenaikan dasar pengenaan berupa aset dan pendapatan usaha yang sangat signifikan karena adanya pemulihan ekonomi.

"Peningkatan tersebut tentu menjadi dasar kenaikan nilai pengenaan pungutan yang berkontribusi pada besaran pungutan tahun 2022 terutama dari pungutan tahunan," ucapnya.

Kemudian juga terjadi kenaikan pada pungutan registrasi sebesar 2,6 persen menjadi Rp 72,74 triliun. Pasalnya, sepanjang 2022 terjadi peningkatan jumlah pihak yang melakukan pendaftaran dan melakukan aksi korporasi.

"Pada 2022 jumlah wajib bayar yang melakukan registrasi sebanyak 218 atau naik 38 wajib bayar dari tahun 2021," jelas Mirza.

Baca juga: Temuan OJK: Makin Banyak yang Investasi ke Pasar Modal, tapi Tidak Makin Ngerti...


Selanjutnya, sepanjang 2022 proyeksi pungutan pengelolaan juga mengalami kenaikan 0,45 persen menjadi Rp 151,75 miliar dibandingkan realiasasi tahun lalu. Namun, proyeksi pungutan sanksi tahun ini akan mengalami penurunan 31 persen menjadi Rp 71,61 miliar dari 2021 yang sebesar Rp 103,87 miliar.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2022 tentan OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun anggaran OJK ini dapat digunakan OJK untuk membiatai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com