Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Asosiasi Pengusaha Resmi Ajukan Uji Materi Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

Kompas.com - 28/11/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pada Senin (28/11/2022), resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)/Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.

Pengajuan uji materi tersebut pengusaha mempercayai serta menyerahkan kepada Kuasa Hukum Integrity, Denny Indrayana.

"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan. Uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha," kata Denny dikutip melalui pernyataan tertulisnya.

Baca juga: Apindo Jabar Tolak Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023, Uji Materiil ke MA Siap Dilakukan

Adapun ke-10 asosiasi pengusaha yang mengajukan tuntutan uji materi yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Selanjutnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindl), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Menurut mereka, ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.

Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Polemik Formula Baru Upah Minimum, Pengusaha Ramal Terjadi Dampak Buruk

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com