Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Resmi Pecat PNS Kemenkop UKM Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 28/11/2022, 20:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual di lingkup kementerian.

Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen.

"Maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata dia dalam siaran pers, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong KAI Cegah Kasus Kekerasan Seksual di Kereta Api

KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut–larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” urai Teten.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ternyata Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual

 


Ia menegaskan, pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Teten.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com