Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Industri Tembakau dan Vape Pastikan Tidak Jual Rokok kepada Anak Usia 18 Tahun ke Bawah

Kompas.com - 29/11/2022, 05:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Senada dengan Gaprindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berkomitmen untuk tidak menjual rokok elektrik kepada anak di bawah 18 tahun. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, APVI bersama seluruh asosiasi vape yang lain serta pelaku ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen akan hal tersebut.

“Komitmen ini sudah kami jalankan sejak 2015. Kami menyebarkan stiker 18 tahun ke atas untuk dipasang di pintu masuk setiap toko. Di produk juga kami cantumkan imbauan bahwa rokok elektrik tidak untuk anak di bawah 18 tahun,” jelas Garin.

APVI juga memanfaatkan komunitas konsumen rokok elektrik untuk turut berpartisipasi mencegah akses anak di bawah 18 tahun terhadap rokok elektrik. Menurutnya, selain sebagai komunitas pengusaha, APVI juga memiliki sayap organisasi yaitu Sahabat APVI yang anggotanya adalah konsumen rokok elektrik.

Melalui Sahabat APVI, edukasi soal pencegahan konsumsi rokok elektrik pada anak dapat lebih masif dilakukan. Dari berbagai upaya yang sudah dilakukan, lanjut Garin, hasilnya cukup optimal karena mayoritas anggota asosiasi bahkan konsumen turut menaati aturan.

Terkait dengan penjualan online, meskipun masih menghadapi tantangan, APVI juga terus melakukan beragam inisiatif untuk mencegah penjualan pada anak di bawah usia 18 tahun, seperti pencatuman tagar 18+ serta mengatur agar produk hanya bisa dilihat oleh anak-anak. Kendati demikian, tantangan yang masih dihadapi APVI adalah penjualan online.

Lebih lanjut, APVI juga sudah melakukan kolaborasi dengan bea cukai untuk mengawasi penjualan rokok elektrik melalui penjualan online. “Walaupun masih jadi tantangan, tapi jelas APVI terus berusaha untuk mengatasi ini. Kita bicarakan dengan bea cukai untuk membahas penjualan online,” pungkas Garin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com