Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com - 29/11/2022, 07:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

"Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resminya Senin (28/11/2022).

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, dia berharap tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan. "Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Tim pengupahan Jatim, kata dia, telah menerima aspirasi dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," jelasnya.

UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk semua daerah di Jatim. UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UMP 2023 Jabar

UMP Jabar tahun 2023 resmi naik sebesar 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670, dari nominal UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487.

Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023. Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022) sore.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Setiawan mengatakan, keputusan menaikkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian aturan yang berlaku. Surat keputusan juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tambahnya.

UMP 2023 DIY

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono menngatakan, UMP telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022.

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIY ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan, ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86," kata dia.

Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com