Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com - 29/11/2022, 07:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah telah ditetapkan sesuai dengan batas akhir pengumuman yakni pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Enam provinsi di Pulau Jawa, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) juga telah menetapkan besaran UMP 2023.

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Berikut ini daftar UMP 2023 di Jawa dari yang tertinggi hingga yang terendah berdasarkan nominal yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.

UMP 2023 DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik menjadi Rp 4.901.798, yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Persentase kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta tersebut mencapai sebesar 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4.573.845.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut Andri bilang, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.

Baca juga: Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023

Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait maslah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunkana alfa 0,2," tuturnya.

UMP 2023 Banten

Adapun UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11" kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip dari SK tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Dalam SK yang diterima Kompas.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kanaldi, terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen. Salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

UMP 2023 Jatim

UMP Jatim tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30, naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dibanding besaran UMP 2022 yang senilai Rp 1.891.567.

UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

"Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resminya Senin (28/11/2022).

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, dia berharap tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan. "Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Tim pengupahan Jatim, kata dia, telah menerima aspirasi dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," jelasnya.

UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk semua daerah di Jatim. UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UMP 2023 Jabar

UMP Jabar tahun 2023 resmi naik sebesar 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670, dari nominal UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487.

Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023. Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022) sore.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Setiawan mengatakan, keputusan menaikkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian aturan yang berlaku. Surat keputusan juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tambahnya.

UMP 2023 DIY

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono menngatakan, UMP telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022.

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIY ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan, ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86," kata dia.

Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022

UMP 2023 Jateng

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo resmi mengumumkan UMP Jateng tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26.

"Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp 1.958.169,69,” tutur Ganjar di depan ruang kantornya, Senin (28/11/2022).

Ganjar menyampaikan penetapan UMP ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan penetapan UMP sebelumnya berdasarkan pada PP 36/2021.

Permenaker 18/2022 ini menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.

Baca juga: Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera

Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.

Kemudian penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan sumber data BPS.

“Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6.4 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen serta alfanya 0,3,” terangnya.

(Sumber: KOMPAS.com/Achmad Faizal, Wisang Seto Pangaribowo,Dendi Ramdhani, Titis Anis Fauziyah, Rasyid Ridho, Rully R. Ramli | Editor: Krisiandi, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dita Angga Rusiana, David Oliver Purba, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com