Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal E-commerce Jadi Pemungut Pajak UMKM, Ditjen Pajak: Kami Masih Pertimbangkan

Kompas.com - 29/11/2022, 08:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, pemerintah tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, hal ini lantaran masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum merilis aturan tersebut.

Pasalnya, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan dari pandemi Covid-19, kesiapan infrastruktur, serta tarif dan administrasi yang mudah.

Baca juga: Ditjen Pajak Kaji Rencana Penunjukan Tokopedia dkk Jadi Pemungut Pajak

"Belum kami terapkan ya. Artinya, kami masih pertimbangkan juga arahan dari pimpinan, bagaimana cara kita nantinya (memungut pajak), ya tugas kami hanya memfasilitasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk menyampaikan keinginan pemerintah dengan membuat negara lebih maju dengan memformalkan UMKM.

Selain itu, DJP juga akan memikirkan proses administrasi yang mudah dan sederhana. Sebab, selama ini kendala UMKM dalam membayar pajak ialah minimnya kemampuan mereka dalam hal administrasi.

Dia menambahkan, pemerintah juga ingin UMKM lebih maju sehingga pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi UMKM agar mereka terus tumbuh.

Namun, menurut dia, sosialisasi pajak UMKM online ini dinilai masih di lingkup internal pemerintah atau belum menyasar ke pengusaha sehingga ketentuan tersebut hingga kini masih sekadar wacana.

Selain itu, lokasi tempat penjual saat menjual barang dagangannya melalui e-commerce tidak menentu sehingga ini menjadi salah satu tantangan dalam pemungutan pajak UMKM.

"Karena bagaimana kita memajaki orang yang kita tidak pernah lihat ada usahanya, umpamanya seperti itu," kata Bonarsius.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 339 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+