Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Ditetapkan, Ini Daftarnya

Kompas.com - 29/11/2022, 13:10 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pemerintah provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023, pada Senin (28/11/2022) kemarin. Ini selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimum Tahun 2023.

Setiap Pemprov menetapkan UMP dengan besaran kenaikan yang bervariasi. Sebab, setiap provinsi memiliki variabel penghitungan besaran kenaikan (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa) yang berbeda.

Baca juga: 10 Asosiasi Pengusaha Resmi Ajukan Uji Materi Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

Adapun daftar UMP 2023 di Pulau Jawa adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.

Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Kadin Bakal Gugat Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

 


2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP untuk periode 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88 persen dari UMP tahun 2022 sebesar 1.841.487,31.

Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan itu telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Pemprov Jawa Barat disebut telah mengikuti formulasi penghitungan UMP.

Asal tahu saja, besaran penyesuaian nilai upah minimum dihitung dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Adapun inflasi yang dihitung merupakan inflasi provinsi secara year on year (yoy) pada September 2022.

"Inflasi Jawa Barat year on year September 2022 sebesar 6,12 persen," kata Setiawan.

Kemudian, untuk besaran pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sebesar 5,88 persen. Terakhir, besaran alfa yang dipilih oleh Pemprov Jawa Barata adalah sebesar 0,3.

"Di Jawa Barat kita pilih faktor alfanya 0,3 yang paling besar," ujarnya.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com