JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan perdagangan saham baru, yakni papan ekonomi baru (new economy), pada Senin (5/12/2022). Peluncuran dilakukan setelah BEI mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, ketentuan yang telah direstui oleh OJK ialah Peraturan Bursa Nomor 1Y tentang Pencatatan Saham Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
"Ini lah yang selama ini kita tunggu, untuk kita secara resmi bisa meluncurkan papan ekonomi baru," ujar dia dalam edukasi wartawan pasar modal, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Sandiaga: Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, Kebaya Budaya Luhur Bangsa Indonesia
Lebih lanjut Jeffrey menjelaskan, papan ekonomi baru merupakan papan perdagangan saham yang setara dengan papan utama, yakni papan yang diperuntukan untuk perusahaan besar dan memiliki rekam jejak keuangan baik. Namun, dalam aspek jejak keuangan BEI menjadikan pertumbuhan pendapatan sebagai persyaratan emiten untuk masuk papan ekonomi baru.
"Kriteria perusahaan yang dapat tercatat di papan ekonomi baru ini nantinya akan yang telah dimuat dalam peraturan 1Y itu setara dengan papan utama dengan beberapa ketentuan," kata Jeffrey.
Sementara itu, Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat BEI Syandy Ramadhan menjelaskan, papan ekonomi baru merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa, yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.
"Perusahaan yang tercatat di papan ekonomi baru memiliki bidang khusus yang memberikan kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi," ujarnya.
Baca juga: Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya
BEI mencatat, terdapat 5 tujuan dari implementasi papan ekonomi baru. Pertama, untuk perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan menciptakan inovasi.
Kemudian, untuk memfasilitasi tren penawaran saham umum perdana atau IPO perusahaan berbasis teknologi yang semakin meningkat. Lalu, sebagai terusan dari penerbitan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Tujuan keempat, yakni diperlukannya segmentasi khusus pada papan pencatatan BEI. Terakhir, sebagai wujud perlindungan investor dalam menentukan strategi investasi.
Baca juga: Bos BEI: Papan Perdagangan Ekonomi Baru Meluncur 5 Desember 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.