Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Komedian

Kompas.com - 29/11/2022, 14:33 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Selain itu,  dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Seraya mengakhiri sambutannya Zainudin berharap selain menjadi peserta, seluruh anggota PaSKI juga dapat membantu BPJAMSOSTEK menyebarluaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui karya-karyanya.

”Semoga dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja seni dan komedi dapat lebih kreatif dalam berkarya karena telah terbebas dari rasa cemas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan memiliki hari tuanya juga sejahtera," kata Zainuddin.

"Hal terebut sejalan dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas; para pekerja bekerja keras, BPJS Ketenegakerjaan yang menanggung resikonya” ujar Zainudin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com