Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Rahardjo
Komisaris Utama L&G Risk Solution

S2 Magister Manajemen UGM Yogjakarta (2007); The Chartered Insurance Institute College of Insurance London-UK (1998); Insurance Associateship The Institute Insurance of New Zealand (1997).
Kolumnis, Saksi Ahli litigasi perasuransian, narasumber media cetak nasional, online, elektronik, dan WEBINAR isu perasuransian.
Komisaris Utama L & G Risk Services (2006–sekarang).
Penerima penghargaan 10 Tokoh Asuransi di bidang edukasi dan literasi oleh STMA Trisakti 2022.
Pendiri KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia)
Penulis buku Tetralogi ROBOHNYA ASURANSI KAMI – Wanaartha Life (2023); Kresna Life (2021); Jiwasraya (2020); Bumiputera (2020)

Arah Usaha Bersama dalam RUU P2SK

Kompas.com - 29/11/2022, 16:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MK mengabulkan gugatan terkait Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian. Amar putusan memerintahkan DPR dan Presiden menuntaskan UU Asuransi Usaha Bersama. Putusan sidang itu terlampir dalam salinan dokumen Putusan Nomor 32/PPU-XVIII/2020.

Bunyi putusan MK, yakni "Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Pemerintah bersama DPR menindaklanjutinya dengan menempatkan usaha bersama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.

Usaha bersama dalam RUU P2SK

Dalam RUU P2SK, usaha bersama terletak pada bab VII pasal 37 hingga pasal 61. Dibatasi hanya untuk asuransi jiwa.

Aturan dalam RUU tersebut lebih maju dari ketentuan dalam UU 40/2014 yang membatasi usaha bersama hanya usaha bersama yang sudah ada, yakni AJB Bumiputera 1912.

Dalam menjalankan usahanya, usaha bersama tidak menerbitkan saham; tidak memiliki modal disetor; memiliki ekuitas; dimiliki oleh anggota; menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan usaha bersama bagi anggota; memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota; dapat menggunakan prinsip-prinsip Syariah yang merujuk kepada fatwa MUI dalam melakukan usahanya (Pasal 37)

Asuransi usaha bersama wajib menerapkan tata kelola yang baik termasuk penataan investasi, manajemen risiko, pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usahanya.

Dalam menerapkan tata kelola yang baik, asuransi usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran.

Asuransi usaha bersama menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola. Asuransi usaha bersama wajib mengelompokan investasi yang berasal dari kekayaan pemegang polis, tertanggung, atau perserta berdasarkan tingkat risiko dan pengembalian yang dilakukan perusahaan (Pasal 39).

Pasal ini hendak mengatur titik lemah usaha bersama selama ini yang banyak mengalami kesalahan dan kegagalan dalam pengelolaan investasi dalam jumlah ratusan miliar rupiah akibat lemahnya tata kelola perusahaan.

Anggaran dasar paling sedikit memuat nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya; hak dan kewajiban bagi anggota; tata cara pemanfaatan keuntungan oleh anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota; wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan peserta, masa tugas, dan pemberhentian peserta RUA.

Selain itu tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama; tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama perubahan bentuk badan hukum, pembubaran usaha bersama.

Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam RUA. Perubahan anggaran disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan (pasal 40)

Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang tata cara pemanfaatan keuntungan oleh anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota, melainkan hanya mengatur pembubaran (pasal 41) dan penggunaan dana cadangan dalam hal mengalami kerugian (pasal 38).

Usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas. Perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan dengan prinsip: wajar dan adil; transparan; dan memperhatikan hak dan kewajiban anggota (Pasal 60).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com