Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Rahardjo
Komisaris Utama L&G Risk Solution

S2 Magister Manajemen UGM Yogjakarta (2007); The Chartered Insurance Institute College of Insurance London-UK (1998); Insurance Associateship The Institute Insurance of New Zealand (1997).
Kolumnis, Saksi Ahli litigasi perasuransian, narasumber media cetak nasional, online, elektronik, dan WEBINAR isu perasuransian.
Komisaris Utama L & G Risk Services (2006–sekarang).
Penerima penghargaan 10 Tokoh Asuransi di bidang edukasi dan literasi oleh STMA Trisakti 2022.
Pendiri KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia)
Penulis buku Tetralogi ROBOHNYA ASURANSI KAMI – Wanaartha Life (2023); Kresna Life (2021); Jiwasraya (2020); Bumiputera (2020)

Arah Usaha Bersama dalam RUU P2SK

Kompas.com - 29/11/2022, 16:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pembubaran usaha bersama dilakukan apabila izin usaha dari usaha bersama dicabut oleh OJK. Pembubaran usaha bersama dapat diputuskan terlebih dahulu dalam RUA.

Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal usaha bersama menghentikan kegiatan usaha; melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta usaha bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 61) .

Pasal ini membuka pintu bagi pemerintah untuk melakukan demutualisasi terhadap usaha bersama yang ada saat ini.

Setelah bertahun-tahun mengalami insolvency dengan tidak mampu memenuhi ketentuan RBC minimal 120, bahkan setelah diberikan kelonggaran beberapa kali.

Organ tertinggi usaha bersama adalah RUA (Rapat Umum Anggota) yang mempunyai wewenang, tidak diberikan kepada Direksi Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama.

RUA berwenang: menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran dan bisnis; menetapkan anggaran dasar dan perubahannya; mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama; meminta keterangan dari Direksi Usaha Bersama dan/atau Dewan
Komisaris Usaha Bersama dalam pelaksanaan tugas masing-masing; menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi Usaha Bersama dan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama.

Selain itu menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara anggota; menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan; menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris Usaha Bersama; mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran; menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi Usaha Bersama, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama; menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka

Selain itu penyehatan keuangan; menyetujui proposal; memutuskan pembubaran usaha bersama; dan membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran usaha bersama (Pasal 42).

RUA yang beranggotakan maksimal 15 orang menggantikan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang selama ini menjadi organ tertinggi di dalam usaha bersama AJB Bumiputera 1912.

Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, anggota harus memenuhi persyaratan: warga negara Indonesia; sehat jasmani dan rohani; memiliki pengalaman organisasi; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah (Pasal 47) .

Pasal ini untuk mencegah politisasi yang selama ini terjadi di AJB Bumiputera 1912 dengan banyak tokoh-tokoh politik lokal dan nasional menduduki jabatan sebagai BPA.

Pertanyaan yang muncul dengan membuka pintu bentuk usaha bersama untuk setiap usaha asuransi jiwa yang didirikan tanpa modal, apakah akan mengundang minat masyarakat mendirikan usaha bersama di bidang asuransi jiwa.

Sementara rezim RBC masih berlaku untuk penilaian kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan tidak diatur di dalam RUU P2SK.

Termasuk syarat permodalan minimum yang menjadi syarat pendirian perusahaan asuransi yang diatur di dalam POJK NOMOR 67 /POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

Bila tidak, boleh jadi maka pengaturan usaha bersama dalam RUU P2SK hanya menjadi pintu darurat untuk membubarkan usaha bersama yang sekarang ada dengan mengalihkannya menjadi bentuk usaha lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com