AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya usaha bersama atau mutual di Indonesia. Perusahaan tersebut didirikan tiga tokoh Goeroe Pengurus Pergerakan Boedi Oetomo di zaman penjajahan untuk mengangkat kesejahteraan rakyat melalui mekanisme asuransi usaha bersama masyarakat Indonesia.
Bentuk tersebut menempatkan setiap pemegang polis sebagai pemegang saham, besar kepemilikan saham ditentukan besarnya polis yang dimiliki.
Usaha bersama sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang berbudaya gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”
Paktik usaha bersama sama tuanya dengan sejarah asuransi yang dimulai dengan praktik mutual atau gotong royong, bukan setoran modal sebagaimana bentuk perseroan.
Data ICMIF (International Cooperative and Mutual Insurance Federation) ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama dan koperasi di 77 negara di Dunia.
Sebarannya di Benua Eropa 2.870 perusahaan, Amerika 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Asia, Oceania, dan Afrika.
Pasar asuransi bersama dan koperasi telah menjadi bagian yang tumbuh paling cepat dari industri asuransi global dalam periode 10 tahun sejak krisis keuangan global, menurut laporan Global Mutual Market Share 10 yang diluncurkan oleh Federasi Koperasi dan Reksa Asuransi Internasional (ICMIF).
Penelitian terbaru yang diterbitkan ICMIF menyoroti bahwa dalam periode 10 tahun sejak dimulainya krisis keuangan (2007 hingga 2017), pendapatan premi sektor asuransi bersama dan koperasi global tumbuh sebesar 30 persen dibandingkan pertumbuhan 17 persen tahun lalu industri asuransi global secara keseluruhan.
Akibatnya, pangsa pasar global perusahaan asuransi bersama dan koperasi naik dari 24 persen pada 2007 menjadi 26,7 persen pada 2017.
Studi Swiss Re (2016) menunjukkan bahwa bentuk usaha bersama lebih tahan menghadapi krisis dibandingkan bentuk perseroan di berbagai belahan dunia
Dalam putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pembentuk UU diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UU tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance) sejak diputuskan dalam sidang pleno MK terbuka pada 3 April 2014.
Dalam perkembangannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah MK, namun hanya memuat satu pasal dalam UU 40/2014 dengan mengamanatkan membentuk peraturan pemerintah untuk usaha bersama.
Terbitnya PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama kemudian diapresiasi pihak Bumiputera.
Namun, PP tersebut kurang kuat untuk dijadikan landasan hukum, terutama bagi penambahan permodalan oleh investor asing.
Payung hukum usaha bersama kemudian diuji materi kembali ke MK oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 14 Januari 2021.