KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah telah ditetapkan sesuai dengan batas akhir pengumuman yakni pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Provinsi-provinsi yang ada di Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya juga telah menetapkan UMP 2023. Bangka Belitung (Babel) menjadi daerah dengan UMP tertinggi di wilayah tersebut.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah
UMP Babel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari besaran UMP tahun 2022 yang dipatok Rp 3.264.884.
Meski demikian, secara persentase, kenaikan UMP Babel menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP daerah lain.
Sebagai catatan, UMP Babel sempat tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 menyusul kebijakan yang berlaku akibat adanya pandemi Covid-19.
UMP Babel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.230.023 atau sama dengan besaran UMP tahun 2020. Adapun UMP Babel tahun 2019 adalah sebesar Rp 2.976.705.
Sementara itu, besaran UMP Bengkulu 2023 menjadi yang terendah di wilayah Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun
UMP Bengkulu 2023 dipatok sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,05 persen dari UMP yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp 2.238.000.
Adapun daerah yang menetapkan kenaikan UMP dengan persentase terbesar adalah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.