Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di Sumatera: Babel Tertinggi, Bengkulu Terendah

Kompas.com - 29/11/2022, 16:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah telah ditetapkan sesuai dengan batas akhir pengumuman yakni pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Provinsi-provinsi yang ada di Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya juga telah menetapkan UMP 2023. Bangka Belitung (Babel) menjadi daerah dengan UMP tertinggi di wilayah tersebut.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah

UMP Babel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari besaran UMP tahun 2022 yang dipatok Rp 3.264.884.

Meski demikian, secara persentase, kenaikan UMP Babel menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP daerah lain.

Sebagai catatan, UMP Babel sempat tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 menyusul kebijakan yang berlaku akibat adanya pandemi Covid-19.

UMP Babel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.230.023 atau sama dengan besaran UMP tahun 2020. Adapun UMP Babel tahun 2019 adalah sebesar Rp 2.976.705.

Sementara itu, besaran UMP Bengkulu 2023 menjadi yang terendah di wilayah Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya.

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

UMP Bengkulu 2023 dipatok sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,05 persen dari UMP yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp 2.238.000.

Adapun daerah yang menetapkan kenaikan UMP dengan persentase terbesar adalah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Persentase kenaikan UMP Sumatera Barat 2023 mencapai 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

Baca juga: Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya, dalam siaran pers Selasa (29/11/2022).

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Berikut daftar UMP 2023 di Sumatera dan sekitarnya:

  1. UMP Bangka Belitung 2023: Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
  2. UMP Aceh 2023: Rp 3.413.666,00 (naik 7,81 persen)
  3. UMP Sumatera Selatan 2023: Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)
  4. UMP Kepulauan Riau 2023: Rp 3.279.194,00 (7,51 persen)
  5. UMP Riau 2023: Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)
  6. UMP Jambi 2023: Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)
  7. UMP Sumatera Barat 2023: Rp 2.742.476,00 (9,15 persen)
  8. UMP Sumatera Utara 2023: Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)
  9. UMP Lampung 2023: Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)
  10. UMP Bengkulu 2023: Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com