Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap Malaadministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 29/11/2022, 17:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hasil investigasi terkait malaadministrasi pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Yeka mengatakan rangkaian investigasi dilakukan selama periode 25 Oktober-25 November 2022. Tahapan investigasi di antaranya yaitu melakukan permintaan keterangan langsung pada 9 pihak yang terdiri dari kelompok tani, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI, Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Sukses Terapkan Prinsip Industri Hijau, Pupuk Kaltim Raih Penghargaan dari Kemenperin

Kemudian permintaan keterangan tertulis 12 dinas pertanian provinsi, permintaan keterangan tertulis 12 dinas pertanian kabupaten dan pemeriksaan lapangan di 6 kabupaten.

"Kami melakukan pemeriksaan lapangan tepatnya di enam kabupaten, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Semua kegiatan ini dilakukan diselesaikan dalam waktu satu bulan," kata Yeka dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/11/2022).

Yeka mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan 6 permasalahan pendataan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani.

Pertama, banyak non-petani terdaftar dalam sisten elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Baca juga: Kementerian ESDM: Gas Bumi Paling Besar Dimanfaatkan Industri, Disusul untuk LNG dan Pupuk


Adapun sistem ini dibuat oleh Kementerian Pertanian (Kementan) agar penerimaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

"Buktinya ini, ada nama petani ada di e-RDKK dari data simultan, ada Otang, Hengki setelah kita cek ternyata profesinya itu Otang pegawai desa, Hengki pegawai pabrik, ini bukan petani dan kita tanyakan langsung kita datangi, anehnya bukan petani penebusan ada, ini banyak kita temukan di enam kabupaten," ujarnya.

Yeka mengatakan, temuan kedua adalah banyak petani terdaftar ganda dalam data e-RDKK, ketiga data e-RDKK tidak mutakhir, dan keempat petani kecil belum terdaftar dalam e-RDKK.

Baca juga: Pertanian Sirkular di Sangasanga, dari Olah Pupuk Kotoran Unggas hingga Penyulingan Sereh

"Kelima, ada juga data NIK petani pada e-RDKK tetapi juga tidak sesuai dengan data dukcapil, keenam, terus juga kami menemukan banyaknya data luas lahan homogen pada e-RDKK, semuanya seragam dan setelah kami cek ke lapangan datanya, faktanya, memang tidak seragam," tuturnya.

Hambatan dalam pendataan

Menurut Yeka hambatan dalam pendataan ini terdapat terbatasnya jumlah penyuluh pertanian dalam melakukan pendataan.

Kemudian, rendahnya kompetensi penyuluh pertanian dalam pendataan dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.

"Jadi penyuluh pertanian diabaikan, maka penyuluh melakukan terpaksa saja dan pendataan e-RDKK itu bukan tupoksinya penyuluh tugasnya mendampingi, jadi bisa bayangkan dalam desain pupuk bersubsidi ini tidak ada instrumen yang memastikan data itu valid," tuturnya.

Baca juga: Siap Jadi Pemain Global, Pupuk Kaltim Dukung Ekspansi Pupuk Indonesia ke Timur Tengah

Malaadministrasi

Yeka mengatakan Kartu Tani belum siap dalam implementasi penebusan pupuk bersubsidi secara serentak di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, data Kemenkominfo menunjukkan bahwa dari total 83.500 desa di Indonesia, tercatat 12.500 desa yang belum memiliki infrastruktur digital.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com