JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hasil investigasi terkait malaadministrasi pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Yeka mengatakan rangkaian investigasi dilakukan selama periode 25 Oktober-25 November 2022. Tahapan investigasi di antaranya yaitu melakukan permintaan keterangan langsung pada 9 pihak yang terdiri dari kelompok tani, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI, Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Sukses Terapkan Prinsip Industri Hijau, Pupuk Kaltim Raih Penghargaan dari Kemenperin
Kemudian permintaan keterangan tertulis 12 dinas pertanian provinsi, permintaan keterangan tertulis 12 dinas pertanian kabupaten dan pemeriksaan lapangan di 6 kabupaten.
"Kami melakukan pemeriksaan lapangan tepatnya di enam kabupaten, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Semua kegiatan ini dilakukan diselesaikan dalam waktu satu bulan," kata Yeka dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/11/2022).
Yeka mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan 6 permasalahan pendataan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani.
Pertama, banyak non-petani terdaftar dalam sisten elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca juga: Kementerian ESDM: Gas Bumi Paling Besar Dimanfaatkan Industri, Disusul untuk LNG dan Pupuk
Adapun sistem ini dibuat oleh Kementerian Pertanian (Kementan) agar penerimaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.
"Buktinya ini, ada nama petani ada di e-RDKK dari data simultan, ada Otang, Hengki setelah kita cek ternyata profesinya itu Otang pegawai desa, Hengki pegawai pabrik, ini bukan petani dan kita tanyakan langsung kita datangi, anehnya bukan petani penebusan ada, ini banyak kita temukan di enam kabupaten," ujarnya.
Yeka mengatakan, temuan kedua adalah banyak petani terdaftar ganda dalam data e-RDKK, ketiga data e-RDKK tidak mutakhir, dan keempat petani kecil belum terdaftar dalam e-RDKK.
Baca juga: Pertanian Sirkular di Sangasanga, dari Olah Pupuk Kotoran Unggas hingga Penyulingan Sereh
"Kelima, ada juga data NIK petani pada e-RDKK tetapi juga tidak sesuai dengan data dukcapil, keenam, terus juga kami menemukan banyaknya data luas lahan homogen pada e-RDKK, semuanya seragam dan setelah kami cek ke lapangan datanya, faktanya, memang tidak seragam," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.