Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap Malaadministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 29/11/2022, 17:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Otomatis kalau Kartu Tani berhasil diinjeksikan kemungkinan mesin EDC-nya, jaringan internet bermasalah, sehingga distribusi Kartu Tani tidak optimal," kata Yeka.

Selain itu, Yeka mengatakan penebusan pupuk bersubsidi tidak dilakukan sesuai prosedur di mana pihaknya menemukan kios pengecer mengatur mekanisme penebusan secara sepihak.

Kemudian dinas pertanian mengatur mekanisme penebusan secara sepihak.

"Dan penyimpangan penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok Tani," ucap dia.

Baca juga: Jamin Ketersediaan Pupuk untuk Petani, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kapasitas dan Infrastruktur

Berdasarkan hal tersebut, Yeka mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pihak yang melakukan malaadministrasi.

Pertama, Kementan terbukti telah melakukan malaadministrasi dengan tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyuluh pertanian karena data e-RDKK tidak valid.

Kedua, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan tidak cermat dalam merencanakan kebijakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani secara serentak.

Ketiga, pemerintah kabupaten/kota sebagai pembina dari pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian di daerah telah melakukan malaadministrasi atas ketidakmampuannya dalam mengoptimalkan ketersediaan jumlah punyuluh.

Baca juga: Ombudsman Minta DMO Dicabut, Mendag: Kalau Minyak Ngamuk, Emang di Sana Tanggung Jawab?

Keempat, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan malaadministrasi karena belum berhasil menerbitkan kios pengeceran dalam penyaluran pupuk subsidi.

"Kelima, Himbara (Bank Mandiri, BRI dan BNI) melakukan malaadministrasi karena tidak optimal dalam pendistribusian kartu tani, dan tidak optimal dalam penanganan pengaduan terkait masalah teknis kartu tani dan sistem pendukungnya," ucap dia.

Baca juga: Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com