Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Bukan soal Angka Upah, tapi Perubahan Regulasi yang Ganggu Iklim Investasi

Kompas.com - 29/11/2022, 18:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan oleh para gubernur seluruh daerah pada 28 November 2022. Sementara, asosiasi pengusaha Indonesia pada waktu bersamaan mengajukan gugatan uji materi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.

Lantas, usai pengumuman UMP 2023, akankah pengusaha menerapkan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri tidak secara gamblang menegaskan akan tetap menerapkan PP Pengupahan.

Namun dengan hadirnya Permenaker upah minimum 2023 tersebut, pengusaha beralasan nantinya akan menimbulkan ketidakpastian iklim investasi pada tahun depan.

"Kalau menurut pandangan saya, ini kita menuntut Permenaker (Nomor 18/2021) karena adanya ketidakpastian iklim investasi. Jadi bukan angka-angkanya tapi prosedurnya. Ini dilema memang," ungkap Ketua bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: 10 Asosiasi Pengusaha Resmi Ajukan Uji Materi Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

Oleh karena itu, lanjut Anton dengan keluarnya permenaker 18/2022, malah para pengusaha meminta ketegasan hukum ke MA mengenai aturan penetapan upah minimum yang berubah-ubah.

Anton bilang, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin menerbitkan aturan pengupahan yang baru, terlebih dahulu mengubah regulasi intinya yakni Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Di dalam membuat kebijakan, tolonglah ini dihindari. Kalau ingin mengubah harus mengubah induknya UU Cipta Kerja. Daripada mengeluarkan aturan ini (Permenaker 18/2022) jadi sepotong-potong, ini menjadi runyam. Artinya buat kita ingin adanya kepastian hukum," kata dia.

Baca juga: Kemenaker: Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

 


Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kemenaker menyebutkan, saat ini sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur.

Berikutnya DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com