Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU EBT Atur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Kompas.com - 29/11/2022, 18:11 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini telah dibahas secara internal.

“Berdasarkan pembahasan di internal, pemerintah telah menyusun DIM RUU EBET sebanyak 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru,” kata Arifin dihadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Salah satu yang menjadi substansi dalam RUU EBT adalah aturan terkait dengan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Arifin mengatakan, pemerintah telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN).

Baca juga: Soal Program Bagi-bagi Rice Cooker, Kementerian ESDM: Ini Bukan Saingan Kompor Listrik

“Pemerintah menyetujui pembentukan MTN, dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN untuk pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan,” kata Arifin.

Arifin juga mengusulkan agar badan usaha yang membangun PLTN merupakan badan usaha yang memiliki kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Sementara itu, galian nuklir tidak diatur dalam RUU EBET karena sudah diatur dalam UU Minerba.

“Pemerintah menyetujui substansi pembangunan PLTN, dan berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” ujarnya.

Baca juga: Risiko Ancaman Nuklir Makin Nyata, Luhut: Kita Siapkan Kontingensi


Arifin memaparkan, RUU EBET ini diharapkan dapat menyempurnakan regulasi di bidang EBET. Selain itu juga, RUU EBET diharapkan dapat melengkapi dan menyempurnakan regulasi di bidang EBET, dan memberikan landasan pengaturan untuk transisi energi dan peta jalan ekonomi hijau.

“RUU EBET itu juga diharapkan dapat mempercepat upaya pencapaian target bauran EBT tahun 2025, Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 32 persen di tahun 2030 dan pencapaian Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060,” kata dia.

Percepatan RUU EBET ini juga diharapkan dapat mendorong potensi EBET nasional yang besar, beragam, meningkatkan ketahanan, kemandirian energi, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta menumbuhkan industri hijau.

Baca juga: Rusia Minat Bikin Pembangkit Nuklir di RI, Ini Jawaban Menteri ESDM

“Saat ini teknologi EBT sudah berkembang dengan cepat. Keekonomiannya semakin membaik dan kompetitif. Sudah saatnya kita memberi tempat yang besar pada pemanfaatan EBET yang melimpah dan tersedia di tanah air kita,” ujarnya.

Adapun beberapa substansi RUU EBET mencakup peta jalan transisi energi jangka menengah dan panjang, sumber EBT dan non-EBT, pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN), perizinan usaha melalui usulan adanya perizinan bursa EBT termasuk nuklir berbasis risiko.

Substansi RUU EBET juga termasuk, penelitian dan pengembangan EBT, pengaturan harga jual EBT, insentif dan dukungan fasilitas pengembangan EBT, sumber dana EBT, TKDN, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, perizinan usaha, kewajiban penyediaan EBET di wilayah usaha, serta konservasi energi.

Baca juga: Mengenal SWIFT, Senjata Non-Nuklir yang Bisa ‘Hancurkan’ Ekonomi Rusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com