JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan maladministrasi dalam pendataan petani pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Adapun sistem ini dibuat oleh Kementan agar petani penerimaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Yeka mengatakan, Kementan melakukan maladministrasi karena tidak memberikan dukungan kepada penyuluh pertanian dalam melakukan pendataan petani sehingga data e-RDKK untuk penerima pupuk bersubsidi menjadi tidak valid.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi
"Kementan terbukti telah melakukan maladministrasi dengan tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyuluh pertanian karena data e-RDKK tidak valid. Siapa yang membuat data e-RDKK valid? Pendampingan kuncinya, siapa yang menguasai penyuluh itu ada di dinas," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/11/2022).
Yeka mengatakan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan juga tidak cermat dalam merencanakan kebijakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani secara serentak di Indonesia.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota sebagai pembina dari pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian di daerah telah juga melakukan maladministrasi atas ketidakmampuannya dalam mengoptimalkan ketersediaan jumlah punyuluh.
Lalu, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan hal serupa karena belum berhasil menerbitkan kios pengeceran dalam penyaluran pupuk subsidi.
"Kelima, Himbara (Bank Mandiri, BRI dan BNI) melakukan maladministrasi karena tidak optimal dalam pendistribusian kartu tani, dan tidak optimal dalam penanganan pengaduan terkait masalah teknis kartu tani dan sistem pendukungnya," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman: Wacana Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Setara Jumlah Gaji Tak Relevan
Yeka mengungkapkan hasil investigasi terkait maladministrasi pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Rangkaian investigasi ini dilakukan selama periode 25 Oktober-25 November 2022.
Yeka mengatakan, tahapan investigasi Kartu Tan di antaranya yaitu, melakukan permintaan keterangan langsung pada 9 pihak yang terdiri dari kelompok tani, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI, Kemenko Ekonomi, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Kemudian, permintaan keterangan tertulis pada 12 dinas pertanian provinsi, permintaan keterangan tertulis pada 12 dinas pertanian kabupaten dan pemeriksaan lapangan di 6 kabupaten.
"Kami melakukan pemeriksaan lapangan tepatnya di enam kabupaten, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Semua kegiatan ini dilakukan diselesaikan dalam waktu satu bulan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yeka mengatakan, pihaknya menemukan 6 permasalahan pendataan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani.
Pertama, banyak non-petani terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).