Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI: Kementan Dinyatakan Lakukan Maladministrasi Terkait Pendataan Kartu Tani untuk Penerima Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 29/11/2022, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan maladministrasi dalam pendataan petani pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Adapun sistem ini dibuat oleh Kementan agar petani penerimaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Yeka mengatakan, Kementan melakukan maladministrasi karena tidak memberikan dukungan kepada penyuluh pertanian dalam melakukan pendataan petani sehingga data e-RDKK untuk penerima pupuk bersubsidi menjadi tidak valid.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi

"Kementan terbukti telah melakukan maladministrasi dengan tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyuluh pertanian karena data e-RDKK tidak valid. Siapa yang membuat data e-RDKK valid? Pendampingan kuncinya, siapa yang menguasai penyuluh itu ada di dinas," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/11/2022).

Yeka mengatakan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan juga tidak cermat dalam merencanakan kebijakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani secara serentak di Indonesia.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota sebagai pembina dari pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian di daerah telah juga melakukan maladministrasi atas ketidakmampuannya dalam mengoptimalkan ketersediaan jumlah punyuluh.

Lalu, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan hal serupa karena belum berhasil menerbitkan kios pengeceran dalam penyaluran pupuk subsidi.

"Kelima, Himbara (Bank Mandiri, BRI dan BNI) melakukan maladministrasi karena tidak optimal dalam pendistribusian kartu tani, dan tidak optimal dalam penanganan pengaduan terkait masalah teknis kartu tani dan sistem pendukungnya," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman: Wacana Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Setara Jumlah Gaji Tak Relevan

Temuan Ombudsman

Yeka mengungkapkan hasil investigasi terkait maladministrasi pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Rangkaian investigasi ini dilakukan selama periode 25 Oktober-25 November 2022.

Yeka mengatakan, tahapan investigasi Kartu Tan di antaranya yaitu, melakukan permintaan keterangan langsung pada 9 pihak yang terdiri dari kelompok tani, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI, Kemenko Ekonomi, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Kemudian, permintaan keterangan tertulis pada 12 dinas pertanian provinsi, permintaan keterangan tertulis pada 12 dinas pertanian kabupaten dan pemeriksaan lapangan di 6 kabupaten.

"Kami melakukan pemeriksaan lapangan tepatnya di enam kabupaten, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Semua kegiatan ini dilakukan diselesaikan dalam waktu satu bulan," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yeka mengatakan, pihaknya menemukan 6 permasalahan pendataan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani.

Pertama, banyak non-petani terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com