Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersertifikasi TKDN, UMK Diharapkan Tak Lagi Jual Produk Impor

Kompas.com - 29/11/2022, 19:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemnperin) mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Permenperin tersebut sebagai salah satu upaya percepatan sertifikasi TKDN, juga sebagai bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

UU Cipta Kerja tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk megalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Baca juga: Ombudsman RI: Kementan Dinyatakan Lakukan Maladministrasi Terkait Pendataan Kartu Tani untuk Penerima Pupuk Bersubsidi

"Dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, harapannya UMK dan Koperasi tidak lagi menjual produk impor, melainkan hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN," ujarnya dalam siaran pers Kemenperin, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut kata Menperin, produk dalam negeri yang bernilai minimal 40 persen baik diperoleh dari nilai TKDN saja atau didapat dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP.

"Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai 40 persen akan menjadi pahlawan negeri ini. Harapannya, porsi keterlibatan industri kecil dalam pengadaan pemerintah dan badan usaha akan semakin besar," tuturnya.

Upaya peningkatan TKDN lainnya yakni menerbitkan Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Baca juga: Diminta Mundur, Karyawan Jiwasraya Tuntut Hak Dipenuhi

Menperin bilang, dengan adanya sertifikasi TKDN untuk industri kecil, diharapkan pula industri kecil dapat mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga.

"Proses penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil ini gratis, sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring," ujarnya.

Hingga saat ini, telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan masih berlaku, dengan 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.

Baca juga: BPJS Orang Kaya Tidak Dibedakan, Begini Penjelasan Menkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com