Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemenperin Permudah Aturan Verifikasi TKDN

Kompas.com - 29/11/2022, 19:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan mempermudah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Langkah strategis ini guna lebih memacu produktivitas dan daya saing industri manufaktur yang akan memberikan kontribusi signfikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan program tersebut, kami memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kami telah melakukan beberapa terobosan dalam upaya mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada talkshow “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa Melalui Program Sertifikasi TDKN”, dikutip Kompas.com lewat siaran resminya, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Kemenperin Permudah Proses dan Syarat Urus Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil

Menperin menyebutkan, sejumlah terobosan itu di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

“Regulasi yang lebih akrab disebut Permenperin LVI ini tujuannya untuk memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN. Diharapkan dengan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya,” jelas Agus.

Selain itu, Kemenperin juga menerbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

“Permenperin ini lahir selain sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN, juga sebagai bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022,” imbuhnya.

UU Cipta Kerja tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah diminta untuk megalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, harapannya UMK dan Koperasi tidak lagi menjual produk impor, melainkan hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN,” tegas Menperin.

Baca juga: Proses Sertifikasi TKDN Industri Kecil Disederhanakan, Kemenperin: Gratis, 5 Hari Selesai

Dengan adanya sertifikasi TKDN untuk industri kecil, diharapkan pula industri kecil dapat mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga.

“Proses penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil ini gratis, sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring,” papar Agus.

Menperin menyatakan, produk dalam negeri yang bernilai minimal 40 persen baik diperoleh dari nilai TKDN saja atau didapat dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP, maka impor dilarang.

“Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai 40 persen akan menjadi pahlawan negeri ini. Harapannya, porsi keterlibatan industri kecil dalam pengadaan pemerintah dan badan usaha akan semakin besar,” tuturnya.

Hingga saat ini, telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan masih berlaku, dengan 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.

“Data TKDN ini terbuka bagi publik, siapapun dapat mengakses bahkan mengunduhnya melalui situs tkdn.kemenperin.go.id secara bebas. Data TKDN ini juga telah diinterkoneksikan dengan beberapa platform milik pemerintah, seperti e-Katalog LKPP, dan beberapa platform lainnya yang masih dalam tahap proses interkoneksi,” ungkapnya.

Menperin berharap, ke depannya semakin banyak platform lainnya milik pemerintah atau badan usaha yang dapat memanfaatkan data TKDN yang ada di Kemenperin, serta terinterkoneksi dengan sistemnya untuk memudahkan dan mempercepat implementasi P3DN dalam belanjanya.

“Dengan demikian, akan semakin mudah pula penggunaan produk dalam negeri ber-TKDN ini untuk dilakukan monitoring, apakah sudah sesuai harapan atau belum. Jika belum, maka menjadi PR kita bersama untuk bahu membahu menyukseskan implementasinya,” ujar Agus.

Menperin mengemukakan, sejak tahun 2019, Kemenperin telah membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana salah satu poinnya adalah integrasi data. Jadi, nilai TKDN secara otomatis terhubung dengan produk yang tayang di e-Katalog yang telah memiliki sertifikat TKDN.

“Selain itu, beberapa waktu lalu, kami telah berkoordinasi dengan LKPP dan saat ini di e-Katalog LKPP telah tersedia etalase TKDN melalui katalog elektronik sektoral Kemenperin,” kata Agus.

Baca juga: Kemenperin Dorong Produk Farmasi Ber-TKDN Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com