Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Super Mikro jadi 3 Persen

Kompas.com - 29/11/2022, 21:37 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur. Suku bunga KUR dengan plafon dibawah Rp 10 juta ditetapkan sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

"Penyesuaian itu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022). 

Baca juga: Kemenhub Sebut Penetapan Tarif Ojol Akan Dialihkan ke Gubernur

Sejauh ini, KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.

Selain itu, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen.

Kemudian penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp 500 juta.

Penyesuaian lainnya yakni persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut.

Baca juga: Luhut: Jika Kurs Rupiah Tembus Rp 16.000, Bukan karena Ekonomi RI Enggak Bagus

Selain itu, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan serta penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6 persen. 

Kemudian, penetapan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp 2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu diketahui bahwa target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 470 triliun dan Rp 585 triliun untuk 2024.

Namun penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 40,94 triliun.

Baca juga: Kalah Gugatan soal Nikel di WTO, Indonesia Akan Terus Jalankan Hilirisasi

Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur serta target debitur KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.

Terkait skema kredit khusus Alsintan, agar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan.

Terkait skema kredit khusus Alsintan, selain suku bunga 3 persen, Down Payment (DP) diturunkan dari 30 persen menjadi 5–10 persen.

Usulan tersebut berupa penetapan suku bunga kredit Alsintan sebesar 3 persen dan menurunkan Down Payment (DP) dari 30 persen menjadi 5 persen sampai 10 persen.

Baca juga: Ombudsman RI: Kementan Dinyatakan Lakukan Maladministrasi Terkait Pendataan Kartu Tani untuk Penerima Pupuk Bersubsidi

Maksimal plafon kredit Alsintan juga ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan suku bunga sebesar 3 persen yang disertai dengan mitigasi risiko berupa pemasangan GPS dan surat kendaraan yang jelas.

Hingga 21 November 2022 KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59 persen dari target penyaluran tahun ini sebesar Rp373,17 triliun.

Outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR dengan Non Performing Loan (NPL) yang terjaga di level 1,11 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com