Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Cukai Rokok Naik Lagi, Anggota Komisi XI Misbakhun Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Petani

Kompas.com - 30/11/2022, 18:57 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyoroti keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.

Misbakhun menilai keputusan tersebut tidak menunjukkan keberpihakan pada petani. Pemerintah juga dinilai tidak obyektif dengan menjadikan narasi kesehatan sebagai dasar untuk menaikkan CHT. Salah satunya, terkait prevalensi perokok penduduk usia muda.

Ia menjelaskan, prevalensi perokok remaja di Tanah Air saat ini menunjukkan tren penurunan. Hal ini mengacu pada tabel indikator capaian kesehatan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023.

"Berdasarkan data PPKF, persentase penduduk usia 10-18 tahun yang merokok pada 2013 masih di angka 7,2 persen. Namun, (angka ini) mengalami penurunan hingga 3,8 persen pada 2020," ujar Misbakhun kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Tak Setuju Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen, Petani Tembakau Usul 5 Persen

Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan CHT sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Adapun cukai rokok elektronik naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pada 2020, kenaikan cukai rokok sudah mencapai 23 persen. Dua tahun berikutnya, secara berturut-turut, cukai rokok mengalami kenaikan meski lebih kecil, yakni 12,5 persen pada 2021 dan 12 persen pada 2022.

"Kenaikan CHT sangat memberatkan petani tembakau dan cengkih, termasuk pekerja industri hasil tembakau. Negara ini mengayomi siapa? Lembaga swadaya masyarakat (LSM), isu agenda internasional, atau siapa?" tutur Misbakhun.

Baca juga: Ratusan Petani Demo ke Kantor Sri Mulyani Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Ini Hasilnya

Misbakhun berpendapat, kenaikan tarif CHT rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024 belum tentu efektif untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia.

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang hanya berfokus pada sektor tembakau guna mendorong peningkatan penerimaan negara.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah belum menunjukkan keberpihakan pada kehidupan petani tembakau. Pemerintah juga dinilai tidak menghiraukan aspirasi petani dan buruh industri hasil tembakau (IHT).

"Mata rantai industri rokok diawali oleh sektor pertanian. Sektor ini  terdiri dari petani tembakau, buruh tani, dan perdagangan pertanian. Sektor pertanian tembakau ini tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah dan tidak ada anggaran satu rupiah pun terkait pertanian tembakau," jelasnya.

Baca juga: Benarkah Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Bikin Orang Berhenti Merokok?

Petani tembakau di Lumajang khawatir alami kerugian akibat cuaca yang tidak menentu, Kamis(20/10/2022)KOMPAS.com/Miftahul Huda Petani tembakau di Lumajang khawatir alami kerugian akibat cuaca yang tidak menentu, Kamis(20/10/2022)

Kontribusi IHT terhadap APBN

Untuk diketahui, IHT merupakan sektor primadona sebagai salah satu penyumbang perekonomian nasional terbesar lewat cukai. IHT juga termasuk salah satu sektor strategis domestik yang memiliki daya saing tinggi.

Sebagai salah satu kearifan lokal dan bagian dari kultur Indonesia, Misbakhun menilai, IHT turut memberikan sumbangan penting bagi negara yang meliputi penyerapan tenaga kerja, pendapatan negara melalui cukai, serta menjadi komoditas bagi petani berupa tembakau dan cengkih.

Penerimaan negara dari sektor tersebut juga selalu menunjukkan pertumbuhan positif. Kontribusi IHT bahkan mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai.

Sepanjang kuartal I 2021, misalnya, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 49,56 triliun atau 27,54 persen dari target keseluruhan. Sementara, CHT pada tahun itu mencapai 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Bisakah Menurunkan Jumlah Perokok di Indonesia?

Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan, kebutuhan bahan baku IHT diperkirakan sebesar 450.000 ton per tahun. Sementara, pasokan bahan baku sekitar 170.000 ton. Di samping itu, IHT juga melakukan impor, terutama untuk produk oriental, burley, dan virginia.

“Industri tembakau isinya diperas oleh negara untuk penerimaan. Kemudian, dibangunlah narasi kesehatan. Apa yang dipungut oleh negara masih belum seberapa (jika dibandingkan) pengorbanan rakyat (petani dan buruh tembakau) untuk mengobati kesehatan. Mereka (pemerintah) bicara Rp 500 sampai Rp 600 triliun (pendapatan negara dari sektor ini), yang mana (manfaatnya untuk para petani)?” kata Misbakhun.

Petani masih berjuang sendiri

Misbakhun juga menyayangkan narasi kenaikan CHT pada 2023 dan 2024 yang tidak menyenangkan bagi masyarakat di akar rumput, yakni petani tembakau, buruh tani, dan buruh pabrik rokok. Hingga kini, golongan ini dianggapnya masih harus berjuang sendiri merangkai harapan untuk mereguk hidup yang lebih baik.

Menurut Misbakhun, nasib petani tembakau terombang ambing tata niaga yang tidak adil. Belum lagi, mereka harus berhadapan dengan cuaca buruk, gagal panen, dan kebijakan pengendalian tembakau.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, 4 Tahun Petani Tembakau Kondisinya Terpuruk

Di sisi lain, tak banyak petani tembakau yang paham dengan aturan pengendalian tembakau. Bagi mereka, hal ini mungkin terlalu rumit untuk dicerna.

Harapan mereka sederhana, yakni hasil panen mendapat harga layak dari pabrik rokok. Dengan begitu, mereka dapat menyekolahkan anak agar dapat mentas atau terlepas dari jerat kemiskinan.

Misbakhun pun menceritakan pengalamannya bertemu para petani tembakau, buruh tani, dan buruh linting rokok di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

"Seorang perempuan buruh linting rokok ikut membantu suaminya menopang ekonomi keluarga. Suaminya bekerja sebagai buruh tani. Mereka berusaha agar bisa menyekolahkan anaknya. Lantas, apa yang sudah diberikan negara kepada mereka?" tegas Misbakhun.

Baca juga: Soal Cukai Rokok, Ini Saran DPR untuk Pemerintah

Ia juga menyayangkan, profesi sebagai petani tembakau dan buruh linting rokok kerap dipandang sebelah mata. Hal ini terbukti dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang salah satunya diprioritaskan untuk kegiatan alih profesi para buruh dan petani tembakau.

“Saya berpikir obyektif saja. Apakah cara kita mengelola negara harus menjadi tidak obyektif kepada rakyatnya? Roadmap-nya pun harus jelas. Sebab itu, negara harus hadir dan mewujudkan keberpihakan kepada petani dan buruh di sektor IHT. Saya enggak akan berhenti (bersuara) sampai kapan pun,” kata Misbakhun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com