Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zurich Indonesia Siap Menjaring Potensi Asuransi Kendaraan Listrik Tahun Depan

Kompas.com - 01/12/2022, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Zurich Indonesia Tbk (ZAI) menyatakan siap menjaring potensi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tahun depan.

Presiden Director Asuransi Zurich Indonesia Edhi Tjahja Negara mengatakan, pihaknya akan terus menyimak pertumbuhan dari kebutuhan proteksi kendaraan listrik ini.

"Untuk kendaraan listrik, kami maju terus. Global juga sudah mulai, Kami menyiapkan kapabilitas internal juga," ujar dia dalam diskusi terbatas dengan media, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Jelang Pengumuman Inflasi, IHSG Masih Berpotensi Tertekan

Ia menjelaskan, saat ini Zurich Indonesia telah memiliki sebanyak 80 unit kendaraan listrik dalam portofolio perlindungannya.

"Kami masih dorong terus, kami punya subject matter expert (SME) untuk mendorong," ujar dia.

Subject Matter Expert (SME) sendiri merupakan orang yang ahli dan menguasai bidang tertentu sehingga menjadi sumber informasi serta rujukan dari yang lain.

Edhi yakin, tahun depan pertumbuhan proteksi kendaraan listrik akan sejalan dengan pasar kendaraan listrik itu sendiri.

Terkait dengan peraturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya akan mengikuti regulasi tersebut.

Baca juga: Pengusaha: Pelabelan Galon Mengandung BPA Bikin Industri Jadi Sehat


Pun, sebelum peraturan dari OJK itu diterbitkan, Zurich Indonesia telah terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan asosiasi dan regulator.

"Sudah ada pembicaraan di asosiasi, jadi kami juga sudah terlibat," tandas dia.

Sebagai informasi, di sektor asuransi, OJK memberikan insentif dengan menetapkan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017).

Insentif di sektor asuransi ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Hati-hati, Jokowi Sebut Investasi Tahun Depan Lebih Sulit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com