Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Buruh dan Pengusah Kompak Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023

Kompas.com - 01/12/2022, 12:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan bahwa kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Kenaikan upah tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada 28 November 2022, para gubernur pun telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker, Ida Fauziyah dikutip dalam siaran pers Kemenaker, Kamis (1/12//2022).

Sebanyak 33 gubernur telah menetapkan UMP 2023, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah.

Kemudian Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Baca juga: Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 pada tahun 2023.

Sedangkan kenaikan upah terendah berada di Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara tahun ini sebesar Rp 2.862.231, pada tahun depan naik menjadi Rp 2.976.720. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Namun, penetapan UM dan UMP tersebut berujung penolakan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh. Keduanya pun melakukan aksi penolakan dengan cara yang berbeda sebelum upah tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.

Buruh tak puas

Mulai hari ini (1/12/2022) hingga 7 Desember, Partai Buruh bersama Serikat Buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah, menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat, kenaikan UMP DKI 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.

"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflasi year to year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," jelasnya.

Alasan lainnya, lanjut Iqbal, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor misalnya, sudah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 10 persen.

Rekomendasi serupa juga di Subang, Majalengka, dan Cirebon. Menurut dia, Pj Gubernur DKI tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.

"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen," kata Iqbal.

Iqbal bilang, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya. Terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil. "Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil," tegasnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com