Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Komisi XI DPR Akan Bentuk Timus dan Timsin RUU P2SK

Kompas.com - 02/12/2022, 05:52 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law sektor keuangan.

Ketua Panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI Dolfie Dolfie O.F.P mengatakan, pembentukan Timus dan Timsin RUU P2SK ini akan dilakukan saat rapat pada Jumat (2/12/2022) sehingga Panja lebih mudah mengkaji ulang rumusan RUU P2SK.

Dengan pembentukan Timus dan Timsin ini maka Panja Komisi XI DPR RI dapat langsung membahas hasil perumusan dari Timus dan Timsin pada Senin (5/12/2022).

"Timus Timsin mulai besok bekerja, tim teknis Senin kita akan membahas pending-pending yang hasil dari perumusan Timus Timsin," ujarnya saat rapat panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Ungkap Klasifikasi KSP yang Berpotensi Jadi Open Loop dalam RUU P2SK

Dia menjelaskan, porsi Timus dan Timsin RUU P2SK ini jumlahnya setengah dari anggota Panja. Dengan rincian dari fraksi PDI Perjuangan 4 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai Nasdem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, PAN 1 orang, PPP 1 orang.

"Jadi nama-nama poksi mohon disampaikan ke sekretariat. Kita akan mulai membahas (rumusan dari) Timus Timsin hari Senin, tetapi mulai besok tim teknis sudah melakukan pekerjaan perumusan-perumusan sehingga pada hari Senin kita lebih mudah membahasnya," jelasnya.

Baca juga: Arah Usaha Bersama dalam RUU P2SK


Dalam rapat Panja RUU P2SK antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghasilkan 3 poin kesepakatan.

Pertama, kedua pihak sepakat pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, pengawasan koperasi tersebut oleh OJK dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM.

Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

Baca juga: RUU P2SK Dinilai Jadi Harapan Baru bagi Unit Usaha Syariah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com