Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Komisi XI DPR Akan Bentuk Timus dan Timsin RUU P2SK

Kompas.com - 02/12/2022, 05:52 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Adapun yang dimaksud dengan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindah sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain berupa kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.

Rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dimaksud adalah surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan yang dimaksud meliputi antara lain permodalan, penempatan dana, investasi, pembinaan keuangan, penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, pelaporan dan pemeriksaan keuangan, mitigasi risiko, dan ketentuan norma, standar, prosedur serta kriteria yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com