IHT legal nasional selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10 persen dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.
Ketika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3 persen sampai 83,6 persen dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi.
Adapun, sisanya 16,4 persen sampai 23,7 persen untuk pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta corporate social responsibility (CSR).
"Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20 persen atau 1/5 dari harga rokok legal," ujar dia.
Henry mengungkapkan kondisi IHT legal nasional saat ini mengalami penurunan, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, adanya kebijakan kenaikan BBM, dan perekonomian yang tidak menentu, ini sangat berdampak pada pengusaha rokok, khususnya bagi industri kecil.
"Kenaikan tarif cukai dampaknya bagi industri rokok lebih pada pengurangan produksi. Sedangkan, bagi karyawan dampaknya akan terjadi pengurangan jam kerja karena produk menurun, bahkan berpotensi terjadi adanya efisiensi belanja bahan baku tembakau, cengkeh. Tapi, kalau sudah tidak bisa ya ujung-ujungnya pasti kami melakukan rasionalisasi (PHK),” tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya