Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Jamsostek untuk Pekerja Informal, Untung Banyak Hanya dengan Bayar Rp 36.800 Per Bulan

Kompas.com - 02/12/2022, 10:15 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bukan hanya pekerja formal, para pekerja informal di Indonesia juga bisa mendapat perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Ada tiga program perlindungan dari BP Jamsostek yang penting diikuti oleh pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun, menjelaskan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta BPU mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Berbagai bentuk manfaat dari JKK ini, yakni:

  • Perawatan tanpa batas biaya jika peserta mengalami kecelakaan kerja
  • Homecare service
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya
  • Santunan cacat total tetap 56 x upah
  • Santunan meninggal 48 x upah
  • Beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak

Sementara itu, JKM merupakan pemberian uang tunai kepada ahli waris ketika peserta PBU meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM ini meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta ditambah manfaat beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Sedangkan, manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

“Hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800, para pekerja informal sudah bisa memperoleh perlidungan 3 program sekaligus, yaitu JKK, JKM, dan JHT,” kata Oni saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Dia memastikan bahwa seluruh pekerja informal dapat menjadi peserta BP Jamsostek.

Namun untuk saat ini, sektor yang mendominasi menjadi peserta BP Jamsostek dari sektor PBU adalah pedagang, petani, nelayan, dan pekerja transportasi.

Baca juga: BPJamsostek Siapkan Data Penerima BSU Gelombang Kedua

5 juta pekerja informal sudah jadi peserta BP Jamsostek

Oni menuturkan, jumlah pekerja dari sektor informal atau pekerja BPU yang telah menjadi peserta aktif BP Jamsostek hingga Oktober 2022 sudah mencapai 5 juta orang.

BP Jamsostek berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kepesertaan tersebut hingga mencapai target sebesar 44 juta pekerja informal yang terlindungi.

Menurut dia, ada beberapa tantangan yang masih dihadapi BP Jamsostek dalam mendorong kepesertaan dari pekerja informal. Ini termasuk, awareness pekerja informal tentang BP Jamsostek  masih rendah.

“Masih banyak pekerja informal atau BPU yang belum menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka. Masih banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa pekerjaannya juga memiliki risiko,” ucap dia.

Meski begitu, Oni menyampaikan, dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sedang dilakukan BP Jamsostek saat ini, diharapkan berbagai kesulitan dan tantangan pekerja informal untuk menjadi peserta dapat diatasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional SERTAKAN, Dorong Perlindungan Pekerja Informal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com