“Karena sejatinya, apa pun profesi dan pekerjaannya, setiap pekerja berhak sejahtera dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap dia.
Oni pun menyampaikan, BP Jamsostek kini sudah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran bagi para pekerja BPU.
Di mana, para pekerja saat ini dapat melakukan proses tersebut kapan saja dan di mana saja dengan memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.
“Jadi, tunggu apa lagi? Mari teman-teman pekerja Indonesia, pastikan semua terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,” ajak dia.
Dikutip dari situs web bpjsketenagakerjaan.go.id, ada empat kanal yang dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek bagi pekerja BPU.
Berikut alurnya:
Baca juga: BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran
Ketika lewat aplikasi JMO, pilihan pendaftaran akan muncul saat pekerja informal melakukan pembuatan akun baru.
Jika belum menjadi peserta BP Jamsostek, pengguna akan diarahkan untuk memilih menu untuk mendaftar.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bahas Strategi Penguatan Jaminan Sosial Pascapandemi di ASSA High Level Meeting
Oni menambahkan, untuk meningkatkan jumlah pekerja informal agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BP Jamsostek juga telah meluncurkan gerakan nasional bertajuk Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Melalui gerakan ini, BP Jamsostek mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah (PU) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal yang ada di sekitar masing-masing.
Dalam mendukung gerakan Sertakan, BP Jamsostek pun telah meluncurkan fitur baru yang diharapkan dapat mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui satu aplikasi JMO.
“Fitur pendaftaran BPU ini adalah hasil pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sudah ada di aplikasi JMO. Inovasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di dekat mereka, seperti ART, supir pribadi, dan lain sebagainya,” beber Oni.
Seorang petani di Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Kantiman (67) mengaku sangat bersyukur telah menjadi peserta aktif BP Jamsostek. Dia kini dalam perlindungan dua program BP Jamsostek berupa JKK dan JKM.
Sejak menjadi peserta BP Jamsostek pada 2020, dia menyebut, hidupnya yang jelas jadi lebih tenang.