Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Jamsostek untuk Pekerja Informal, Untung Banyak Hanya dengan Bayar Rp 36.800 Per Bulan

Kompas.com - 02/12/2022, 10:15 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

“Karena sejatinya, apa pun profesi dan pekerjaannya, setiap pekerja berhak sejahtera dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap dia.

Oni pun menyampaikan, BP Jamsostek kini sudah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran bagi para pekerja BPU.

Di mana, para pekerja saat ini dapat melakukan proses tersebut kapan saja dan di mana saja dengan memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.

“Jadi, tunggu apa lagi? Mari teman-teman pekerja Indonesia, pastikan semua terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,” ajak dia.

Cara mendaftar BP Jamsostek bagi pekerja informal

Dikutip dari situs web bpjsketenagakerjaan.go.id, ada empat kanal yang dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek bagi pekerja BPU.

Berikut alurnya:

1. Layanan kontak fisik (manual)

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca juga: BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

  • Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

3. Pendaftaran melalui website atau aplikasi JMO

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan 
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Ketika lewat aplikasi JMO, pilihan pendaftaran akan muncul saat pekerja informal melakukan pembuatan akun baru.

Jika belum menjadi peserta BP Jamsostek, pengguna akan diarahkan untuk memilih menu untuk mendaftar.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bahas Strategi Penguatan Jaminan Sosial Pascapandemi di ASSA High Level Meeting

4. Pendaftaran melalui agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI)

  • Mempersiapkan dokumen
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Oni menambahkan, untuk meningkatkan jumlah pekerja informal agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BP Jamsostek juga telah meluncurkan gerakan nasional bertajuk Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Melalui gerakan ini, BP Jamsostek mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah (PU) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal yang ada di sekitar masing-masing.

Dalam mendukung gerakan Sertakan, BP Jamsostek pun telah meluncurkan fitur baru yang diharapkan dapat mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui satu aplikasi JMO.

“Fitur pendaftaran BPU ini adalah hasil pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sudah ada di aplikasi JMO. Inovasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di dekat mereka, seperti ART, supir pribadi, dan lain sebagainya,” beber Oni.

Kata mereka

Seorang petani di Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Kantiman (67) mengaku sangat bersyukur telah menjadi peserta aktif BP Jamsostek. Dia kini dalam perlindungan dua program BP Jamsostek berupa JKK dan JKM.

Sejak menjadi peserta BP Jamsostek pada 2020, dia menyebut, hidupnya yang jelas jadi lebih tenang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com