Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Jamsostek untuk Pekerja Informal, Untung Banyak Hanya dengan Bayar Rp 36.800 Per Bulan

Kompas.com - 02/12/2022, 10:15 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bukan hanya pekerja formal, para pekerja informal di Indonesia juga bisa mendapat perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Ada tiga program perlindungan dari BP Jamsostek yang penting diikuti oleh pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun, menjelaskan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta BPU mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Berbagai bentuk manfaat dari JKK ini, yakni:

  • Perawatan tanpa batas biaya jika peserta mengalami kecelakaan kerja
  • Homecare service
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya
  • Santunan cacat total tetap 56 x upah
  • Santunan meninggal 48 x upah
  • Beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak

Sementara itu, JKM merupakan pemberian uang tunai kepada ahli waris ketika peserta PBU meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM ini meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta ditambah manfaat beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Sedangkan, manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

“Hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800, para pekerja informal sudah bisa memperoleh perlidungan 3 program sekaligus, yaitu JKK, JKM, dan JHT,” kata Oni saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Dia memastikan bahwa seluruh pekerja informal dapat menjadi peserta BP Jamsostek.

Namun untuk saat ini, sektor yang mendominasi menjadi peserta BP Jamsostek dari sektor PBU adalah pedagang, petani, nelayan, dan pekerja transportasi.

Baca juga: BPJamsostek Siapkan Data Penerima BSU Gelombang Kedua

5 juta pekerja informal sudah jadi peserta BP Jamsostek

Oni menuturkan, jumlah pekerja dari sektor informal atau pekerja BPU yang telah menjadi peserta aktif BP Jamsostek hingga Oktober 2022 sudah mencapai 5 juta orang.

BP Jamsostek berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kepesertaan tersebut hingga mencapai target sebesar 44 juta pekerja informal yang terlindungi.

Menurut dia, ada beberapa tantangan yang masih dihadapi BP Jamsostek dalam mendorong kepesertaan dari pekerja informal. Ini termasuk, awareness pekerja informal tentang BP Jamsostek  masih rendah.

“Masih banyak pekerja informal atau BPU yang belum menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka. Masih banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa pekerjaannya juga memiliki risiko,” ucap dia.

Meski begitu, Oni menyampaikan, dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sedang dilakukan BP Jamsostek saat ini, diharapkan berbagai kesulitan dan tantangan pekerja informal untuk menjadi peserta dapat diatasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional SERTAKAN, Dorong Perlindungan Pekerja Informal

“Karena sejatinya, apa pun profesi dan pekerjaannya, setiap pekerja berhak sejahtera dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap dia.

Oni pun menyampaikan, BP Jamsostek kini sudah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran bagi para pekerja BPU.

Di mana, para pekerja saat ini dapat melakukan proses tersebut kapan saja dan di mana saja dengan memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.

“Jadi, tunggu apa lagi? Mari teman-teman pekerja Indonesia, pastikan semua terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,” ajak dia.

Cara mendaftar BP Jamsostek bagi pekerja informal

Dikutip dari situs web bpjsketenagakerjaan.go.id, ada empat kanal yang dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek bagi pekerja BPU.

Berikut alurnya:

1. Layanan kontak fisik (manual)

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca juga: BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

  • Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

3. Pendaftaran melalui website atau aplikasi JMO

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan 
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Ketika lewat aplikasi JMO, pilihan pendaftaran akan muncul saat pekerja informal melakukan pembuatan akun baru.

Jika belum menjadi peserta BP Jamsostek, pengguna akan diarahkan untuk memilih menu untuk mendaftar.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bahas Strategi Penguatan Jaminan Sosial Pascapandemi di ASSA High Level Meeting

4. Pendaftaran melalui agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI)

  • Mempersiapkan dokumen
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Oni menambahkan, untuk meningkatkan jumlah pekerja informal agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BP Jamsostek juga telah meluncurkan gerakan nasional bertajuk Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Melalui gerakan ini, BP Jamsostek mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah (PU) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal yang ada di sekitar masing-masing.

Dalam mendukung gerakan Sertakan, BP Jamsostek pun telah meluncurkan fitur baru yang diharapkan dapat mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui satu aplikasi JMO.

“Fitur pendaftaran BPU ini adalah hasil pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sudah ada di aplikasi JMO. Inovasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di dekat mereka, seperti ART, supir pribadi, dan lain sebagainya,” beber Oni.

Kata mereka

Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistyo Setiawan. Pemdes Wunut telah mendaftarkan 955 warga pekerja informal menjadi peserta BPJAMSOSTEK sektor PBU.KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistyo Setiawan. Pemdes Wunut telah mendaftarkan 955 warga pekerja informal menjadi peserta BPJAMSOSTEK sektor PBU.

Seorang petani di Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Kantiman (67) mengaku sangat bersyukur telah menjadi peserta aktif BP Jamsostek. Dia kini dalam perlindungan dua program BP Jamsostek berupa JKK dan JKM.

Sejak menjadi peserta BP Jamsostek pada 2020, dia menyebut, hidupnya yang jelas jadi lebih tenang.

Sebab, dirinya jadi tak perlu lagi memikirkan biaya perawatan dan pengobatan jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja.

Kantiman juga merasa jadi lebih bermanfaat bagi keluarga karena ketika meninggal dunia, ahli warisnya bisa memperoleh santunan kematian dari BP Jamsostek.

Baca juga: Kemenlu Dukung BPJAMSOSTEK Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Dengan ini, dia pun sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Wunut yang telah peduli terhadap pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan para warga.

Kantiman diketahui menjadi peserta BP Jamsostek atas upaya dari Pempes. Dia awalnya didaftarkan dan iuran tiap bulannya dibayarkan oleh Pemdes dengan memakai Pendapatan Asli Desa (PADes).

Petani yang menjadi Ketua Gabungan Kepompok Tani (Gapoktan) Wunut itu melihat hampir semua warga desanya yang bekerja sebagai petani maupun buruh tani kini telah didaftarkan BP Jamsostek oleh Pemdes.

Menurut dia, warga desa yang bekerja di sektor informal lainnya juga mendapat perlakuan sama. 

"Warga sangat menyambut baik program dari BP Jamsostek ini. Ketika disosialisasikan oleh Pemdes, semua warga langsung antusias mendaftar. Karena tak mau membebani PADes, beberapa dari kami juga punya inisiatif untuk kemudian membayar iuran secara mandiri,” tutur Kantiman.

Saat dimintai informasi, Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistyo Setiawan, menyebut total ada sebanyak 955 warga yang sudah didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek sektor BPU oleh Pemdes.

Mereka adalah para kepala keluarga (KK) dan para istri atau ibu-ibu di rumah tangga yang bekerja di sektor informal, seperti menjadi petani, buruh tani, buruh bangunan, tenaga lepas di obyek wisata, pengelola tempat pemancingan, pedagang, pengrajin bronjong, dan berbagai pelaku UMKM lainnya.

Dia menjelaskan, Pemdes mendaftarkan warga ke dalam BP Jamsostek sektor BPU secara bertahap. Pemdes pada mulanya hanya menyasar para kepala keluarga pekerja informal di tahun 2020. Baru pada tahun 2022 ini, Pemdes kemudian mendaftarkan juga para ibu yang bekerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Bank BJB Jalin Kerja Sama untuk Mudahkan Pekerja Punya Rumah

Iwan mengatakan, para warga pekerja ini memang baru didaftarkan ke dalam dua program perlindungan BP Jamsostek, yakni JKK dan JKM. Tapi, kata Iwan, Pemdes sudah memiliki rencana pada tahun depan mulai mendaftarkan para kepala keluarga pekerja ke dalam progam JHT.

Setelah itu, Pemdes giliran berupaya mendaftarkan para istri atau ibu-ibu pekerja ke porgram JHT pada 2024.

Iwan menyampaikan tujuan Pemdes Wunut menjadikan banyak warga pekerja informal terdaftar BP Jamsostek tidak lain adalah karena ingin membuat mereka hidup lebih tenang.

Dengan begitu, Pemdes berharap produktifitas warga bisa meningkat dan diikuti kesejahteraannya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini kan termasuk kebutuhan dasar warga yang bekerja ya. Kami sebagai wakilnya negara di desa ingin memenuhi kebutuhan itu,” tutur dia.

Lagi pula, menurut Iwan, dana yang harus dikeluarkan Pemdes untuk membayar iuran BP Jamsostek para warga pekerja informal tak terlalu membebani APBDes. Nilainya pada tahun ini hanya sekitar Rp 16 juta per bulan atau Rp 16.800 per peserta BPU per bulan.

Jika dibandingkan dengan manfaat yang dijamin, dia menganggap besaran iuran BP Jamsostek tergolong murah.

Iwan pun berpendapat, para pekerja tak akan rugi jika memutuskan untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek.

Dia menyampaikan, Pemdes Wunut juga telah mendaftarkan 196 warga pekerja menjadi peserta BP Jamsostek sektor PU. Kelompok warga yang didaftarkan menjadi peserta PU, terdiri dari perangkat desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW, ketua RT, dan marbot masjid.

Kecuali perangkat desa, mereka telah didaftarkan ke dalam tiga program perlindungan BP Jamsostek, yakni JKK, JKM, dan JHT. Perangkat desa diberi tambahan perlindungan berupa Jaminan Pensiun (JP).

“Kami untung banyak setelah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Jika dihitung-hitung, dana yang sudah dikasih BP Jamsostek ke warga saja hampir Rp 2 miliar sejak 2019. Itu berasal dari mana-mana, pemberian santunan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan lain sebagainya,” jelas Iwan.

Baca juga: Lowongan Kerja Januari 2022: Dari BPJamsostek, PT Brantas Abipraya, hingga BCA

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com