Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Keamanan Siber yang Dihadapi Perusahaan di Indonesia

Kompas.com - 02/12/2022, 21:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia keamanan siber, Check Point Software Technologies Ltd menilai perusahaan di Indonesia perlu meningkatkan keamanan siber setelah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan.

Dengan pemberlakuan UU PDP tersebut, perusahaan bisa dikenakan denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunannya. Hal itu bersamaan dengan potensi denda hingga Rp 6 miliar bagi individu, apabila terjadi kasus kebocoran data.

Country Manager Indonesia Check Point Software Technologies Deon Oswari mengatakan, perusahaan dapat melindungi data dengan memanfaatkan keamanan siber mulai dari endpoint, jaringan, dan layanan email di Cloud, serta akses remote mengutamakan sistem pencegahan.

Baca juga: Luhut: Pajak Kita Naik Bukan Datang Tiba-tiba dari Batu, Itu Kinerja UMKM

"Meningkatnya tingkat serangan siber di Indonesia dan pelanggaran keamanan besar membuktikan bahwa ancaman keamanan siber semakin canggih dan sulit dideteksi," kata dia dalam siaran pers, Jumat (2/12/2022).

Ia menambahkan, adanya RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjaga kepercayaan masyarakat di tengah maraknya informasi mengenai penjualan data pribadi secara ilegal.

Deon menjelaskan, ada beberapa tantangan keamanan siber yang dihadapi perusahaan di Indonesia.

Tantangan itu termasuk kurangnya kesadaran keamanan siber, penegakan hukum untuk perlindungan data pelanggan, dan keterampilan manajemen keamanan siber itu sendiri.

Baca juga: Sandiaga Bidik Nilai Investasi Pariwisata Tembus 8 Miliar Dollar AS


Selain itu, meningkatnya kecanggihan serangan siber dan perangkat lunak berbahaya yang digunakan juga jadi tantangan tersendiri.

Tantangan selanjutnya adalah lemahnya kesadaran akan keamanan siber pada organisasi dan individu.

Tantangan terakhir, masih kurangnya keterampilan terhadap keamanan siber perusahaan, mulai dari pengembang hingga engineer.

"Phishing dan pencurian identitas, ekosistem keamanan yang tidak diungkapkan, dan ketidakmampuan untuk melakukan deteksi dini ancaman akan terus menjadi masalah besar bagi banyak orang di Indonesia dan merupakan masalah yang akan terus berlanjut hingga tahun 2023," imbuh dia.

Lebih lanjut, Deon bilang, industri yang sedang berkembang seperti industri keuangan, fintech, manufaktur, pertambangan, minyak dan gas di Indonesia adalah sektor yang rentan dengan peningkatan serangan siber yang sangat besar.

Baca juga: Aset Kripto Bakal Diawasi OJK dan BI, Indodax: Kami Berharap Cepat Diputuskan

"Membentuk kembali sistem IT dan jaringan akan sangat penting dalam menangkis serangan siber. Tahun ini, lebih banyak perusahaan telah mengkonsolidasikan keamanan mereka di pusat data, cloud, dan lingkungan pengembangan aplikasi," ujar dia.

Selain itu, menurut Deon, semakin banyak perusahaan yang telah beralih ke penggunaan machine learning dan AI untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggapi ancaman siber.

Sebagai informasi, setelah undang-undang baru ini diberlakukan, Indonesia akan bergabung dengan Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina dalam memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan data pribadi.

Baca juga: Sri Mulyani Akui Target Pertumbuhan Ekonomi 2023 Sangat Ambisius

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com