Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Kompas.com - 04/12/2022, 07:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berlangsung hingga 7 Desember mendatang.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar rekrutmen bersama BUMN kali ini adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK dikeluarkan oleh kepolisian, yang berisikan catatan kejahatan seseorang dapat diperpanjang jika telah melalui masa berlaku, dengan batas waktu maksimal selama satu tahun. 

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan SKCK ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.

Untuk keperluan melamar pekerjaan di BUMN, Anda dapat mengajukan SKCK di tingkat Polres. Pengajuan SKCK ini bisa dilakukan di kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat KTP.

Baca juga: Cara Buat SKCK, Syarat, dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Cara dan syarat perpanjangan SKCK di Polres

Untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya, pemohon dapat membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

Selain itu, pemohon dapat membawa fotokopi KTP atau SIM, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir, serta pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.

Terkait dengan caranya, setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.

Apabila berkas telah lengkap, pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online

Sementara itu, pengajuan perpanjangan SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman resmi skck.polri.go.id. Namun, pemohon tetap harus ke kantor polisi yang dipilih, dalam hal ini Polres, untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.

Cara melakukan perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman https://skck.polri.go.id
  2. Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
  3. Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
  4. Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK
  5. Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen yang sama dengan pembuatan SKCK
  6. Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000
  7. Setelah melakukan pembayaran biaya, Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com