Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Kompas.com - 04/12/2022, 07:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berlangsung hingga 7 Desember mendatang.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar rekrutmen bersama BUMN kali ini adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK dikeluarkan oleh kepolisian, yang berisikan catatan kejahatan seseorang dapat diperpanjang jika telah melalui masa berlaku, dengan batas waktu maksimal selama satu tahun. 

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan SKCK ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.

Untuk keperluan melamar pekerjaan di BUMN, Anda dapat mengajukan SKCK di tingkat Polres. Pengajuan SKCK ini bisa dilakukan di kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat KTP.

Baca juga: Cara Buat SKCK, Syarat, dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Cara dan syarat perpanjangan SKCK di Polres

Untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya, pemohon dapat membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

Selain itu, pemohon dapat membawa fotokopi KTP atau SIM, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir, serta pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.

Terkait dengan caranya, setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.

Apabila berkas telah lengkap, pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online

Sementara itu, pengajuan perpanjangan SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman resmi skck.polri.go.id. Namun, pemohon tetap harus ke kantor polisi yang dipilih, dalam hal ini Polres, untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.

Cara melakukan perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman https://skck.polri.go.id
  2. Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
  3. Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
  4. Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK
  5. Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen yang sama dengan pembuatan SKCK
  6. Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000
  7. Setelah melakukan pembayaran biaya, Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Whats New
Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com