PANDEMI yang berlangsung relatif panjang telah menyisakan dampak sangat variatif bagi dunia bisnis. Pembatasan komunikasi fisik dan berhentinya banyak aktivitas telah berdampak pada lahirnya sengketa bisnis.
Kesulitan dunia bisnis, misalnya, tergambar dari banyaknya kewajiban utang yang tidak terbayar.
Informasi dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lima pengadilan niaga (PN), yaitu PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya, dan PN Makassar, pada Januari-April 2021, terdapat 281 perkara PKPU dan 48 perkara kepailitan.
Sedangkan pada Januari-April 2022, terdapat 157 perkara PKPU dan 34 perkara kepailitan. Sebelumnya, pada tahun 2020-2021 terdapat lebih dari 1.298 kasus.
Di luar penyelesaian kepailitan atau sengkata yang tidak bisa diselesaikan melalui perdamaian, Arbitrase bisa menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa bisnis pascapandemi.
Kasus konstruksi, sewa-menyewa ruang perkantoran atau usaha di mal, transportasi, asuransi, perbankan, kontrak internasional dll, diprediksi akan terus mendominasi perkara pascapandemi.
Di Indonesia, Arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1998 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Untuk mereka yang menggunakan BANI Arbitration Center berlaku juga Peraturan Prosedur Arbitrase BANI 2022.
Pasal 2 UU AAPS menyatakan undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antarpara pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian Arbitrase yang secara tegas menyatakan, semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara Arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Arbitrase tidak hanya dipraktikan di Indonesia. Semua negara di dunia mempraktikan model penyelesaian ajudikasi non litigasi ini untuk kasus-kasus bisnis. Agar lebih jelas, berikut saya uraikan hal ihwal tentang arbitrase.
Pertama, Arbitrase disebut sebagai penyelesaian sengketa ajudikasi non litigasi karena memiliki kompetensi absolut setara dengan pengadilan. Putusannya memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.