Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Arbitrase Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Pasca-pandemi

Kompas.com - 05/12/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BANI Arbitration Center sebagai Lembaga Arbitrase terkemuka di Indonesia, misalnya, memiliki standar klausul Arbitrase yang dapat digunakan sebagai klausul kontrak yang berbunyi:

"Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".

Kelebihan Arbitrase

Sengketa bisnis yang terjadi sebagai dampak pandemi, seringkali tidak sederhana. Kondisi "memaksa " yang menerpa semua orang di wilayah manapun saat pandemi memerlukan penanganan komprehensif.

Tidak semata-mata melihat norma dan kaidah hukum. Oleh karena itu penggunaan asas ex aequo et bono seringkali dimintakan para pihak kepada arbiter yang memutusnya.

Berikut adalah kentungan dan kelebihan arbitrase:

Pertama, Arbitrase diselesaikan lebih cepat dari pengadilan. Hal ini disebabkan dalam arbitrase tidak dikenal proses banding dan kasasi.

Upaya pembatalan hanya dapat dilakukan secara sangat limitatif. Data di BANI menunjukan upaya pembatalan juga relatif kecil.

Arbitrase di BANI juga waktunya dibatasi 6 bulan. Cepatnya penyelesaian perkara juga berdampak pada atmosfer bisnis perusahaan.

Kedua, Arbitrase juga dipilih karena efisiensi biaya. Cepatnya proses mengakibatkan biaya perkara lebih efisien, termasuk biaya penasihat hukum. Tidak ada upaya banding dan kasasi juga menjadikan Arbitrase lebih efisien dari sisi biaya.

Ketiga, dalam Arbitrase seluruh proses dan putusan serta dokumennya dilakukan secara tertutup.

Sifat tertutup ini diatur pada Pasal 27 UU AAPS yang menyatakan, semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal ini dinyatakan, ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di pengadilan negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian Arbitrase.

Ketentuan pasal 27 UU AAPS ini berdampak positif pada kondisi bisnis perusahaan, dan kepercayaan publik.

Realitas ini melindungi dengan optimal trade secrets, strategi bisnis, dan performa perusahaan, jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa di pengadilan yang terbuka untuk umum.

Keempat, berbeda dengan di pengadilan, Arbitrase justru diputus bukan oleh hakim, tetapi oleh arbiter yang latarnya sangat beragam dan profesional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com