BANI Arbitration Center sebagai Lembaga Arbitrase terkemuka di Indonesia, misalnya, memiliki standar klausul Arbitrase yang dapat digunakan sebagai klausul kontrak yang berbunyi:
"Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".
Sengketa bisnis yang terjadi sebagai dampak pandemi, seringkali tidak sederhana. Kondisi "memaksa " yang menerpa semua orang di wilayah manapun saat pandemi memerlukan penanganan komprehensif.
Tidak semata-mata melihat norma dan kaidah hukum. Oleh karena itu penggunaan asas ex aequo et bono seringkali dimintakan para pihak kepada arbiter yang memutusnya.
Berikut adalah kentungan dan kelebihan arbitrase:
Pertama, Arbitrase diselesaikan lebih cepat dari pengadilan. Hal ini disebabkan dalam arbitrase tidak dikenal proses banding dan kasasi.
Upaya pembatalan hanya dapat dilakukan secara sangat limitatif. Data di BANI menunjukan upaya pembatalan juga relatif kecil.
Arbitrase di BANI juga waktunya dibatasi 6 bulan. Cepatnya penyelesaian perkara juga berdampak pada atmosfer bisnis perusahaan.
Kedua, Arbitrase juga dipilih karena efisiensi biaya. Cepatnya proses mengakibatkan biaya perkara lebih efisien, termasuk biaya penasihat hukum. Tidak ada upaya banding dan kasasi juga menjadikan Arbitrase lebih efisien dari sisi biaya.
Ketiga, dalam Arbitrase seluruh proses dan putusan serta dokumennya dilakukan secara tertutup.
Sifat tertutup ini diatur pada Pasal 27 UU AAPS yang menyatakan, semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal ini dinyatakan, ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di pengadilan negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian Arbitrase.
Ketentuan pasal 27 UU AAPS ini berdampak positif pada kondisi bisnis perusahaan, dan kepercayaan publik.
Realitas ini melindungi dengan optimal trade secrets, strategi bisnis, dan performa perusahaan, jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa di pengadilan yang terbuka untuk umum.
Keempat, berbeda dengan di pengadilan, Arbitrase justru diputus bukan oleh hakim, tetapi oleh arbiter yang latarnya sangat beragam dan profesional.