Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Arbitrase Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Pasca-pandemi

Kompas.com - 05/12/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Arbiter selain ahli hukum, bisa juga ahli keuangan, perbankan, teknologi informasi, ahli konstruksi, kekayaan intelektual, e-commerce, asuransi, data privasi, big data dll. Prinsipnya arbiter adalah harus ekspert di bidangnya.

Kelima, dalam Arbitrase, para pihak diberi akses untuk ikut menetapkan arbiter. Biasanya dipilih dari daftar arbiter di BANI. Para pihak masing-masing bisa menunjuk arbiter untuk menyelesaikan perkaranya.

Untuk menjaga akuntabilitas dan netralitas, BANI akan menetapkan ketua majelis sesuai Peraturan Prosedur Arbitrase.

Hal yang harus diingat adalah, bahwa akses untuk memilih arbiter tidak identik dengan tidak independennya arbiter kepada para pihak.

Keenam, terkait aspek nilai gugatan, Arbitrase juga lebih terukur. Para pihak cenderung mengajukan nilai gugatan secara lebih objektif dan proporsional, karena besarnya angka tuntutan akan berkorelasi paralel dengan biaya perkara yang harus dibayar.

Itikad baik

Sengketa bisnis di kala pandemi adalah realitas unik. Karena ukuran-ukuran pemenuhan prestasi atau kriteria wanprestasi tidak steril dari kondisi "keadaan memaksa".

Saat pandemi adalah cerita sulit yang dialami semua orang di seluruh dunia. Oleh karena itu, sikap bijak, profesional, berlandas hukum dan keadilan, serta analitik komprehensif baik hukum dan nonhukum sangat penting bagi majelis Arbitrase.

Itikad baik para pihak yang bersengketa adalah salah satu unsur paling penting. Pilihan klausul Arbitrase secara sadar saat mereka berkontrak, adalah awal itikad baik itu.

Itikad baik harus ditunjukan pada saat proses persidangan, antara lain melalui segala keterangan dan alat bukti valid, kooperatif, taat prosedur dan jadwal, dan berupaya mencari solusi sengketa. Hal ini penting karena akan membuat putusan lebih objektif.

Pengalaman saya sebagai arbiter yang sudah memutus banyak perkara, itikad baik para pihak adalah unsur esensial. Sikap ini juga akan diuji ketika putusan sudah dijatuhkan.

Putusan yang objektif, memenuhi rasa keadilan, dan dasar itikad baik semua pihak, akan berakibat putusan tidak pernah diupayakan pembatalan.

Karena mereka menyadari benar bahwa pembatalan justru hakikatnya mengurangi efektivitas Arbitrase, dan akan membuat kasus bisnis dan dapur perusaahaan tidak rahasia lagi karena proses dan putusan pengadilan sifatnya terbuka untuk umum.

Lalu sengketa apa saja yang bisa dan tidak bisa diselesaikan melalui Arbitrase?

Pasal 5 UU AAPS menyatakan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan, dan mengenai hak yang menurut hukum, dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com