Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Arbitrase Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Pasca-pandemi

Kompas.com - 05/12/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANDEMI yang berlangsung relatif panjang telah menyisakan dampak sangat variatif bagi dunia bisnis. Pembatasan komunikasi fisik dan berhentinya banyak aktivitas telah berdampak pada lahirnya sengketa bisnis.

Kesulitan dunia bisnis, misalnya, tergambar dari banyaknya kewajiban utang yang tidak terbayar.

Informasi dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lima pengadilan niaga (PN), yaitu PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya, dan PN Makassar, pada Januari-April 2021, terdapat 281 perkara PKPU dan 48 perkara kepailitan.

Sedangkan pada Januari-April 2022, terdapat 157 perkara PKPU dan 34 perkara kepailitan. Sebelumnya, pada tahun 2020-2021 terdapat lebih dari 1.298 kasus.

Di luar penyelesaian kepailitan atau sengkata yang tidak bisa diselesaikan melalui perdamaian, Arbitrase bisa menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa bisnis pascapandemi.

Kasus konstruksi, sewa-menyewa ruang perkantoran atau usaha di mal, transportasi, asuransi, perbankan, kontrak internasional dll, diprediksi akan terus mendominasi perkara pascapandemi.

Di Indonesia, Arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1998 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Untuk mereka yang menggunakan BANI Arbitration Center berlaku juga Peraturan Prosedur Arbitrase BANI 2022.

Arbitrase dan jenis sengketa

Pasal 2 UU AAPS menyatakan undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antarpara pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian Arbitrase yang secara tegas menyatakan, semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara Arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Arbitrase tidak hanya dipraktikan di Indonesia. Semua negara di dunia mempraktikan model penyelesaian ajudikasi non litigasi ini untuk kasus-kasus bisnis. Agar lebih jelas, berikut saya uraikan hal ihwal tentang arbitrase.

Pertama, Arbitrase disebut sebagai penyelesaian sengketa ajudikasi non litigasi karena memiliki kompetensi absolut setara dengan pengadilan. Putusannya memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan.

Pasal 3 UU AAPS menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase. Pasal ini menunjukan pengakuan bahwa Arbitrase memiliki kompetensi absolut setara pengadilan.

Kedua, kompetensi absolut Arbitrase lahir karena adanya kesepakatan para pihak yang bersengketa.

Kesepakatan ini bisa tertuang dalam klausul kontrak yang mereka buat, yang biasa kita kenal dengan pilihan arbitrase (choice of arbitration) atau bisa juga dalam bentuk perjanjian arbitrase (arbitration agreement).

Bedanya, perjanjian Arbitrase biasanya dibuat belakangan setelah terjadi sengketa karena sebelumnya para pihak tidak membuat klausul Arbitrase.

Ketiga, baik klausul maupun perjanjian Arbitrase, lazimnya akan juga memilih institusi Arbitrasenya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com