Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Arbitrase Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Pasca-pandemi

Kompas.com - 05/12/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANDEMI yang berlangsung relatif panjang telah menyisakan dampak sangat variatif bagi dunia bisnis. Pembatasan komunikasi fisik dan berhentinya banyak aktivitas telah berdampak pada lahirnya sengketa bisnis.

Kesulitan dunia bisnis, misalnya, tergambar dari banyaknya kewajiban utang yang tidak terbayar.

Informasi dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lima pengadilan niaga (PN), yaitu PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya, dan PN Makassar, pada Januari-April 2021, terdapat 281 perkara PKPU dan 48 perkara kepailitan.

Sedangkan pada Januari-April 2022, terdapat 157 perkara PKPU dan 34 perkara kepailitan. Sebelumnya, pada tahun 2020-2021 terdapat lebih dari 1.298 kasus.

Di luar penyelesaian kepailitan atau sengkata yang tidak bisa diselesaikan melalui perdamaian, Arbitrase bisa menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa bisnis pascapandemi.

Kasus konstruksi, sewa-menyewa ruang perkantoran atau usaha di mal, transportasi, asuransi, perbankan, kontrak internasional dll, diprediksi akan terus mendominasi perkara pascapandemi.

Di Indonesia, Arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1998 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Untuk mereka yang menggunakan BANI Arbitration Center berlaku juga Peraturan Prosedur Arbitrase BANI 2022.

Arbitrase dan jenis sengketa

Pasal 2 UU AAPS menyatakan undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antarpara pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian Arbitrase yang secara tegas menyatakan, semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara Arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Arbitrase tidak hanya dipraktikan di Indonesia. Semua negara di dunia mempraktikan model penyelesaian ajudikasi non litigasi ini untuk kasus-kasus bisnis. Agar lebih jelas, berikut saya uraikan hal ihwal tentang arbitrase.

Pertama, Arbitrase disebut sebagai penyelesaian sengketa ajudikasi non litigasi karena memiliki kompetensi absolut setara dengan pengadilan. Putusannya memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan.

Pasal 3 UU AAPS menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase. Pasal ini menunjukan pengakuan bahwa Arbitrase memiliki kompetensi absolut setara pengadilan.

Kedua, kompetensi absolut Arbitrase lahir karena adanya kesepakatan para pihak yang bersengketa.

Kesepakatan ini bisa tertuang dalam klausul kontrak yang mereka buat, yang biasa kita kenal dengan pilihan arbitrase (choice of arbitration) atau bisa juga dalam bentuk perjanjian arbitrase (arbitration agreement).

Bedanya, perjanjian Arbitrase biasanya dibuat belakangan setelah terjadi sengketa karena sebelumnya para pihak tidak membuat klausul Arbitrase.

Ketiga, baik klausul maupun perjanjian Arbitrase, lazimnya akan juga memilih institusi Arbitrasenya.

BANI Arbitration Center sebagai Lembaga Arbitrase terkemuka di Indonesia, misalnya, memiliki standar klausul Arbitrase yang dapat digunakan sebagai klausul kontrak yang berbunyi:

"Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".

Kelebihan Arbitrase

Sengketa bisnis yang terjadi sebagai dampak pandemi, seringkali tidak sederhana. Kondisi "memaksa " yang menerpa semua orang di wilayah manapun saat pandemi memerlukan penanganan komprehensif.

Tidak semata-mata melihat norma dan kaidah hukum. Oleh karena itu penggunaan asas ex aequo et bono seringkali dimintakan para pihak kepada arbiter yang memutusnya.

Berikut adalah kentungan dan kelebihan arbitrase:

Pertama, Arbitrase diselesaikan lebih cepat dari pengadilan. Hal ini disebabkan dalam arbitrase tidak dikenal proses banding dan kasasi.

Upaya pembatalan hanya dapat dilakukan secara sangat limitatif. Data di BANI menunjukan upaya pembatalan juga relatif kecil.

Arbitrase di BANI juga waktunya dibatasi 6 bulan. Cepatnya penyelesaian perkara juga berdampak pada atmosfer bisnis perusahaan.

Kedua, Arbitrase juga dipilih karena efisiensi biaya. Cepatnya proses mengakibatkan biaya perkara lebih efisien, termasuk biaya penasihat hukum. Tidak ada upaya banding dan kasasi juga menjadikan Arbitrase lebih efisien dari sisi biaya.

Ketiga, dalam Arbitrase seluruh proses dan putusan serta dokumennya dilakukan secara tertutup.

Sifat tertutup ini diatur pada Pasal 27 UU AAPS yang menyatakan, semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal ini dinyatakan, ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di pengadilan negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian Arbitrase.

Ketentuan pasal 27 UU AAPS ini berdampak positif pada kondisi bisnis perusahaan, dan kepercayaan publik.

Realitas ini melindungi dengan optimal trade secrets, strategi bisnis, dan performa perusahaan, jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa di pengadilan yang terbuka untuk umum.

Keempat, berbeda dengan di pengadilan, Arbitrase justru diputus bukan oleh hakim, tetapi oleh arbiter yang latarnya sangat beragam dan profesional.

Arbiter selain ahli hukum, bisa juga ahli keuangan, perbankan, teknologi informasi, ahli konstruksi, kekayaan intelektual, e-commerce, asuransi, data privasi, big data dll. Prinsipnya arbiter adalah harus ekspert di bidangnya.

Kelima, dalam Arbitrase, para pihak diberi akses untuk ikut menetapkan arbiter. Biasanya dipilih dari daftar arbiter di BANI. Para pihak masing-masing bisa menunjuk arbiter untuk menyelesaikan perkaranya.

Untuk menjaga akuntabilitas dan netralitas, BANI akan menetapkan ketua majelis sesuai Peraturan Prosedur Arbitrase.

Hal yang harus diingat adalah, bahwa akses untuk memilih arbiter tidak identik dengan tidak independennya arbiter kepada para pihak.

Keenam, terkait aspek nilai gugatan, Arbitrase juga lebih terukur. Para pihak cenderung mengajukan nilai gugatan secara lebih objektif dan proporsional, karena besarnya angka tuntutan akan berkorelasi paralel dengan biaya perkara yang harus dibayar.

Itikad baik

Sengketa bisnis di kala pandemi adalah realitas unik. Karena ukuran-ukuran pemenuhan prestasi atau kriteria wanprestasi tidak steril dari kondisi "keadaan memaksa".

Saat pandemi adalah cerita sulit yang dialami semua orang di seluruh dunia. Oleh karena itu, sikap bijak, profesional, berlandas hukum dan keadilan, serta analitik komprehensif baik hukum dan nonhukum sangat penting bagi majelis Arbitrase.

Itikad baik para pihak yang bersengketa adalah salah satu unsur paling penting. Pilihan klausul Arbitrase secara sadar saat mereka berkontrak, adalah awal itikad baik itu.

Itikad baik harus ditunjukan pada saat proses persidangan, antara lain melalui segala keterangan dan alat bukti valid, kooperatif, taat prosedur dan jadwal, dan berupaya mencari solusi sengketa. Hal ini penting karena akan membuat putusan lebih objektif.

Pengalaman saya sebagai arbiter yang sudah memutus banyak perkara, itikad baik para pihak adalah unsur esensial. Sikap ini juga akan diuji ketika putusan sudah dijatuhkan.

Putusan yang objektif, memenuhi rasa keadilan, dan dasar itikad baik semua pihak, akan berakibat putusan tidak pernah diupayakan pembatalan.

Karena mereka menyadari benar bahwa pembatalan justru hakikatnya mengurangi efektivitas Arbitrase, dan akan membuat kasus bisnis dan dapur perusaahaan tidak rahasia lagi karena proses dan putusan pengadilan sifatnya terbuka untuk umum.

Lalu sengketa apa saja yang bisa dan tidak bisa diselesaikan melalui Arbitrase?

Pasal 5 UU AAPS menyatakan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan, dan mengenai hak yang menurut hukum, dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com