Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Evaluasi dan Perbarui Aturan Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

Kompas.com - 05/12/2022, 15:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbarui program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari program Bakti BUMN.

Berbeda dengan pelaksanaan pendanaan usaha mikro dan kecil sebelumnya, dia mengatur agar kerja sama program tersebut dapat dilakukan oleh BUMN atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalammenyalurkan pinjaman," ujar Erick Thohir dalam siaran pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Erick Thohir Instruksikan BUMN Pangan untuk Jaga Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

Erick menyampaikan, mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam perjanjian yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022.

Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program TJSL BUMN. Dia bilang, terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya.

Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.

"Penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika ataspenyaluran dan piutang tersebut," lanjut Erick.

Mantan Presiden Inter Milan itu mengatakan, dalam peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 250 juta per UMK.

Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp 100 juta per UMK.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Erick Thohir: 38 BUMN Siap Tampung 898 Calon Pegawai

Erick Thohir mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun.

“Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun. Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bankable, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,” ucap Erick.

Sebagai langkah awal, Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai pengelola kerja sama program PUMK, terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM).

Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anakperusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran program pendanaan usaha mikro dan kecil dengan skema pembiayaan yang belum dapat dilakukan oleh BRI. Selanjutnya, ia meminta BRI mempersiapkan berbagai hal demi berjalannya Program PUMK dengan skema kerja sama tersebut.

Pertama, menyusun sistem pengelolaan Kerja Sama Program PUMK yang didukung dengan SDM, Teknologi Informasi, dan Prosedur Operasional Standar (POS) atau prosedur lain yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK.

Kedua, menyiapkan Key Performance Indicators (KPI) pelaksanaan Kerja Sama Program pendanaan usaha mikro dan kecil yang merupakan bagian dari KPI Korporasi BRI dan pelaksanaannya mengacu pada PeraturanMenteri BUMN di bidang kontrak manajemen dan indikator kinerja utama.

"Prioritas utama Program PUMK dapat memberikan kemudahan UMK untuk mendapat aksespermodalan. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Program PUMK menyasar UMK yang belummendapat pinjaman usaha serta belum memenuhi kriteria untuk mendapat pinjaman usahaperbankan," ungkap dia.

Menurut Erick, keterlibatan BRI dalam Kerja Sama PUMK dapat melengkapi kebutuhan permodalanuntuk UMK. Sebelum mendapat pembiayaan, BRI akan melakukan analisis atas portofolio UMK untuk melihat permodalan yang layak untuk diterima sehingga UMK yang belum mendapatkan Program PUMK dapat dialihkan kepada pembiayaan usaha dari produk bisnis BRI yang ada.

"Harapannya kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini dapat menciptakan nilai tambah atas pengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan kemampuan bisnis UMK," kata Erick Thohir.

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Erick Thohir Bagikan NIB di Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com