Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Ini 6 Keputusan yang Diambil

Kompas.com - 05/12/2022, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menggelar sidang luar biasa (SLB) pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.

Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, dalam SLB ini ada sekitar 6 keputusan yang diambil bersama.

Adapun, keputusan tersebut melingkupi penyegaran organisasi dan pelengkapan struktur organisasi yang ada saat ini.

"Mengingat tantangan ke depan yang dihadapi sangat kompleks dan membutuhkan kesepemahaman dalam upaya Pemulihan Kesehatan AJB Bumiputera 1912 ini," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

Baca juga: OJK Tunggu Rencana Penyehataan Keuangan AJB Bumiputera 1912

Bagus menjelaskan, kesepakatan pertama yang diambil adalah menyetujui penggantian antar waktu anggota BPA AJB Bumuputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan), digantikan dengan Anggota BPA terpilih suara terbanyak kedua yaitu Asnawi Har.

"Hal ini terkait dengan meninggalnya Bapak Agus Patami pada tanggal 24 September 2022," imbuh dia.

Baca juga: AJB Bumiputera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan ke OJK Pekan Ini


Kemudian, BPA memutuskan memberhentikan komisaris Independent AJB Bumiputera 1912. Hal ini terkait dengan penyegaran organisasi dan tuntutan akselerasi perusahaan.

Selain itu, BPA menyetujui usulan direksi tentang pembekuan usaha PT Mardi Mulyo dan PT Informatic Oase.

Hal ini dilakukan karena kedua anak perusahaan ini telah dianalisis oleh direksi dan dianggap membebani induk perusahaan.

"Sudah tidak memberikan keuntungan sesuai target awal saat perusahaan ini berdiri," ucap dia.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Masih Tunggu Tanggapan OJK Terkait Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com