Namun jika diperhatikan kembali, perhitungan bunga 0,1 persen per hari itu relatif tinggi. Itu artinya 0,1 persen dikali 30 hari atau sama dengan 3 persen per bulan.
Jika kita asumsikan meminjam Rp 20 juta dengan tenor pengembalian 12 bulan, maka kita membayar bunga pinjaman sebesar 0,1 persen x 365 x Rp 20 juta atau sama dengan Rp 7,3 juta (total).
Maka dalam satu tahun pinjaman Rp 20 juta tadi sudah menjadi Rp 27,3 juta atau naik 36,5 persen. Tinggi sekali, bukan?
Jadi, legalitas saja tidak cukup. Kita perlu dengan cermat mempertimbangkan kebutuhan versus keinginan kita. Jangan mudah tergiur gaya hidup hedonis yang menuntut kita untuk selalu tampil wah, padahal sedang susah.
Jangan menjadikan pinjol sebagai jalan pintas untuk memperoleh apa yang kita inginkan, atau menjadikannya sebagai modal investasi kita di tempat lain. Perhatikan lagi aspek return, risk, logic, dan legal di atas.
Sedangkan terkait modal usaha, pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai program pinjaman ringan dan lebih terjangkau untuk diakses masyarakat.
Contohnya KUR yang diberikan subsidi kredit bunga oleh pemerintah. Lalu ada pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan skema konvensional berbunga rendah atau skema syariah dengan bagi hasil yang juga relatif ringan dan mudah bagi para pelaku usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.